Pernikahan Dini
Pernikahan Siswa di Buton Selatan, Fenomena Gunung Es yang Berantai
Sebanyak 64 orang anak perempuan di Indonesia di bawah umur “dinikahkan” pada masa pandemi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Seusai viral pernikahan siswa SMP dan SMA di Kabupaten Buton Selatan Sulawesi Tenggara, Komnas Perempuan merilis jumlah pernikahan usia dini yang melonjak selama pandemi Covid-19 tahun 2020.
Sebanyak 64 orang anak perempuan di Indonesia di bawah umur “dinikahkan” pada masa pandemi.
Merujuk data Komnas Perempuan, dihimpun dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, selama lima tahun dispensasi pernikahan melonjak tajam, terutama dua tahun terakhir.
Pada 2016 sebanyak 6.488 dispensasi, tahun 2017 sebanyak 11.819, tahun 2018 sebanyak 12.504, tahun 2019 sebanyak 23.126, dan pada tahun 2020 sebanyak 64.211 dispensasi pernikahan dikabulkan.
Untuk Kabupaten Buton Selatan, belum ada data pastinya soal pernikahan dini kepada siswa.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Buton Selatan, La Makiki, menduga pernikahan dini macam MG dan FN merupakan fenomena gunung es.
Artinya, kasus MG dan FN cuma sebagian kecil yang nampak dipublik. Boleh jadi kasus serupa banyak terjadi hanya tak tersiar kepada masyarakat luas.
“Bagaikan gunung es, mungkin iya, sebagian ketahuan yang lainya tidak ketahuan, begitukan,” ujar La Makiki lewat panggilan telepon, Minggu (21/3/2021).
Namun La Makiki mengatakan, tidak ada catatan Dinas Pendidikan Buton Selatan terkait hal ini.
Baca juga: “Siswa Menikah di Buton Selatan Boleh Lanjut Sekolah, Jalur Formal atau Ikut Paket”
Baca juga: Pernikahan Siswa di Buton Selatan, Sosiolog: Pergeseran Nilai, Generasi Merugi
Ia manambahkan, pihaknya sudah berulang kali mengampanyekan agar anak sekolah membatasi diri dengan pergaulan bebas.
Peran itu diberikan kepada guru dan orangtua siswa lewat rapat komite.
Hanya saja La Makiki tidak dapat memastikan apakah keterlibatan guru dilingkungan masyarakat juga menempa MG dan FN (16).
“Lewat pengajian yang dilakukan guru-guru di luar sekolah itu, kami meminta agar disampaikan pesan-pesan moril sehingga siswa bisa membatasi pergaulannya,” imbuhnya.
Pernikahan dua siswa di Buton Selatan juga ditanggapi oleh Ahli Sosiologi Universitas Halu Oleo Kendari, Dr Bahtiar.
Menurutnya, fenomena pernikahan dini di Indonesia merupakan hal yang berulang. Sekan memiliki efek berantai.