Berita Kendari Terkini Hari Ini
Warga Kota Kendari Ini Kaget Tagihan BPJS Kesehatan Membengkak, Begini Penjelasan BPJS
Tak terkecuali Lisa (37) peserta BPJS Kelas III ini terkejut saat mengendapati tagihannya mengalami kenaikan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kaget lantaran tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mereka membengkak.
Tak terkecuali Lisa (37) peserta BPJS Kelas III ini terkejut saat mengendapati tagihannya mengalami kenaikan.
“Saya kaget ketika diberi tahu sepupu. Setelah saya cek memang benar sudah ada kenaikan,” kata Lisa saat ditemui di lapak dagangnya Jl Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Sultra, Rabu (17/3/2021).
Lisa mengaku belum ke kantor BPJS Kendari untuk meminta informasi lebih lanjut terkait kenaikan iuran tersebut.
Baca juga: BLT Tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Cek di kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: 7 Bahaya Tidur Pagi Bagi Kesehatan yang Harus Diwaspadai, Mudah Lupa hingga Obesitas
Dia pun menerima kenaikan tersebut, apalagi itu merupakan kebijakan pusat yang tak bisa ditolak.
“Mau bagaimana lagi, ini sudah kebijakan pusat. Kami mengikut saja walaupun penghasilan tidak menentu,” ucapnya.
Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Wawan membenarkan kenaikan BPJS itu.
“Jadi mulai Januari 2021 memang ada perubahan jumlah yang menjadi tanggungan peserta,” kata Wawan saat dihubungi TribunnewsSultra.com.
kata dia, ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 Tahun 2020 tentang penetapan jumlah iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.
Mulai Januari 2021 jumlah yang menjadi tanggungan peserta sebesar Rp35 ribu sisanya Rp7 ribu di subsidi pemerintah.
Sebelumnya pada 2020, iuran kelas III sebesar Rp42 ribu peserta hanya membayar Rp25.500 sisanya sebesar Rp16.500 dibayar pemerintah.
Baca juga: 9 Manfaat Puasa untuk Kesehatan, Termasuk Bisa Memperbaiki Fungsi Hormon
Baca juga: Jangan Lewatkan Sarapan Pagi, Berikut 5 Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh Anda
Berikut daftar iuran peserta mandiri:
1. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan menerima manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp35 ribu.
2. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp100 ribuper orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja. (*)
(Laporan wartawan TribunnewsSultra.com, Muhammad Israjab)