Prostitusi Online
Tarif Sekali Main Tak Main-main, Muncikari 18 Tahun Jual PSK Anak di Bawah Umur hingga Dewasa ke ABK
Tarif sekali main tak main-main, muncikari 18 tahun jajakan PSK anak di bawah umur hingga dewasa ke ABK.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tarif sekali main tak main-main, muncikari 18 tahun jajakan PSK anak di bawah umur hingga dewasa ke ABK.
Polisi mengungkap jaringan prostitusi online anak di bawah umur di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasus prostitusi tersebut melibatkan muncikari 18 tahun yang menjual pekerja seks komersial (PSK) anak di bawah umur hingga orang dewasa ke anak buah kapal (ABK).
Sang muncikari dalam jaringan prostitusi online tersebut masih terbilang muda yakni perempuan remaja berusia 18 tahun.
Pelaku menjual PSK ke pria hidung belang yang umumnya anak buah kapal (ABK) seharga Rp 2 juta sekali kencan.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur di Solo
Baca juga: Ayah dan Ibu Jual Anak Kandung ke Prostitusi, Putrinya Malah Dibunuh Pria Hidung Belang
Meski masih muda, pelaku dalam mengeksploitasi perempuan tidak main-main.
Tak hanya menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang yang umumnya anak buah kapal (ABK).
Pelaku juga menjual PSK dewasa untuk para ABK.
Tarif yang dipatok sang muncikari muda untuk sekali main tak main-main.
Tarif PSK dalam jaringan prostitusi online di lingkungan ABK tersebut bisa mencapai Rp2 juta sekali kencan.
Kasus prostitusi online yang melibatkan muncikari muda dan PSK anak di bawah umur hingga orang dewasa tersebut diungkap Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda, Provinsi Kaltim.
Berdasarkan informasi dari ABK bahwa adanya prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur, anggota Polair bergerak menyelidiki.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan yang berperan sebagai muncikari berusia 18 tahun.
Pelaku ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim, pada Jumat (12/3/2021) lalu sekitar pukul 20.30 wita.
Pelaku dibekuk setelah anggota polisi berpura-pura hendak menggunakan jasa gadis di bawah umur.

Kronologi Penangkapan
Kronologinya, berawal mendapat informasi dari ABK, kemudian polisi melakukan penyamaran.
Saat mengajak bertemu di salah satu hotel, setelah datang langsung mengamankan korbannya.
“Yang masih berusia 17 tahun,” jelas Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji saat ditemui di kantornya Jalan Untun Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (16/3/2021).
Saat mengamankan gadis 17 tahun tersebut, anggota Polair menginterogasi dan mengetahui sang muncikari sedang di lobi hotel.
“Kemudian saat kami tanya (korban), dia memberitahu mucikarinya ada di lobi bawah. Setelah itu langsung kami amankan,” ujar AKP Iwan Pamuji.
Berdasarkan interogasi polisi terhadap muncikari muda berusia 18 tahun tersebut, pelaku mengaku jika praktik prostitusi ini dilakukan selama tiga bulan belakangan.
“Baru beberapa bulan mengaku, sedangkan korbannya ini, sudah tiga kali ditawarkan ke pelanggannya,” katanya.
Mengenai tarif sekali menemani pria hidung belang, pengakuan sang mucikari berkisar antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.
Penawaran prostitusi online tersebut dilakukan mucikari melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Meski demikian, rata-rata pria hidung belang ini sudah mengetahui atau kenal dengan sang muncikari remaja tersebut.
Baca juga: Alami Trauma, Anak yang Dijual Ibu Kandung untuk Prostitusi Online Didampingi Psikolog
Baca juga: Bapak Kos Pekerjakan 36 Gadis di Bawah Umur untuk Prostitusi, Pakai Kode Doraemon dan Shizuka
Lewat WhatsApp transaksinya. Jika tidak kenal, mucikarinya juga tidak mau.
"Jadi kami melalui ABK yang pernah ditawarkan itu, nah mucikari bisa menyediakan perempuan dewasa atau dibawah umur," jelas AKP Iwan Pamuji.
Pembagian sendiri diakui mucikari setelah dilakukan kesepakatan diawal dengan gadis yang ditawarkan.
Motif ekonomi menjadi alasan mucikari dan korban yang diamankan melakukan hal ini.
Kalau mucikari mengaku mendapat uang sejumlah Rp 700 ribu, kedua Rp 500 ribu dan ketiga ini belum.
"Karena sudah tertangkap kami. Berbagi dengan perempuan yang ia tawarkan," pungkas AKP Iwan Pamuji.
Saat ini mucikari ini sudah ditetapkan tersangka, dan untuk pemeriksaan didampingi oleh pekerja sosial (peksos).
Pihaknya juga masih berkoordinasi ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda, mengingat pelaku masih dibawah umur.

Usut Jaringan Prostitusi Online
Berita sebelumnya. Di tengah suguhan digital yang kian modern, tak selalu memberikan manfaat bagi khalayak.
Bahkan terkadang menjadi alat tindakan kriminal bagi oknum yang menghalalkan segala cara.
Seperti yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial IK (19) dan TF (23). Keduanya diamankan oleh jajaran Reknakta Ditreskrimum Polda Kaltim akibat melakukan aksi mucikari terhadap seorang anak di bawah umur.
SK (14), demikian inisial korban yang kerap dijadikan objek eksploitasi oleh IK dan TF, baik secara ekonomi maupun tindakan tak senonoh.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebutkan, bahwa penangkapan tersangka prostitusi daring tersebut pada Minggu (21/1/2021) silam sekitar pukul 18.00 Wita di salah satu rumah penginapan di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan.
Modus operandinya, korban dijajakan melalui salah satu platform teks daring bernama Michat.
Rupanya diantara tersangka memiliki peran atau tugas masing-masing.
IK, misalnya. Dia berlaku sebagai layaknya admin pada akun Michat yang memajang foto korban sekaligus mempromosikan.
Sementara TF, sebagai kurir yang kemudian mengantarkan SK menuju lokasi hotel yang telah ditentukan.
"Jadi ada satu atas nama IK, dia yang pemegang aplikasi, mempromosikan. Nah yang satunya dia nganter. Jadi setelah ada pemesan, jadi boncengan bertiga," jelas Kombes Pol Ade, Jumat (26/2/2021).
Soal tarif, dirinya membeberkan bahwa SK selama sedikitnya 3 bulan terakhir dipatok kisaran harga Rp 500 ribu.
"Dari hasil tersebut, korban mendapatkan bayaran dari jasa eksploitasi seksnya itu Rp 100.000. Jadi ini 2 orang tersangka tuh kebagian Rp 400.000," papar Kombes Pol Ade.
Untuk kasus ini, ucap Kombes Pol Ade, baru dua orang ini tersangkanya dan korbannya satu. Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada aplikasi-aplikasi yang lain dalam aksi mucikari ini.
Disinggung soal relasi antara ketiganya, Kombes Pol menuturkan masih dalam pengembangan. Menurutnya,
"Kebetulan salah satunya korban ini yang mungkin bersedia dipromosikan. Dipasang fotonya." ujarnya.
Hanya saja, dia menegaskan bahwa tidak penting soal relasi, bagaimanapun anak dibawah umur dilarang untuk dieksploitasi dalam hal apapun.
IK dan TF kini terancam pidana akibat perbuatannya itu. Penyidik Reknakta Ditreskrimum Polda Kaltim sendiri melayangkan Pasal 76 UURI No 35 Tahun 2013 Jo. Pasal 506 KUHP terhadap kedua tersangka.
"Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta,” singkat Kombes Pol Ade.(Mohammad Fairoussaniy)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncikari Remaja Jual PSK di Bawah Umur, Tarifnya Rp 2 Juta Sekali Kencan
Baca berita terkait prostitusi online via TribunnewsSultra.com
Ikuti Berita Kendari Terkini Hari Ini via TribunnewsSultra.com
Ikuti Berita Sulawesi Tenggara Terkini Hari Ini via TribunnewsSultra.com