Prostitusi Online
Tarif Sekali Main Tak Main-main, Muncikari 18 Tahun Jual PSK Anak di Bawah Umur hingga Dewasa ke ABK
Tarif sekali main tak main-main, muncikari 18 tahun jajakan PSK anak di bawah umur hingga dewasa ke ABK.
"Dari hasil tersebut, korban mendapatkan bayaran dari jasa eksploitasi seksnya itu Rp 100.000. Jadi ini 2 orang tersangka tuh kebagian Rp 400.000," papar Kombes Pol Ade.
Untuk kasus ini, ucap Kombes Pol Ade, baru dua orang ini tersangkanya dan korbannya satu. Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada aplikasi-aplikasi yang lain dalam aksi mucikari ini.
Disinggung soal relasi antara ketiganya, Kombes Pol menuturkan masih dalam pengembangan. Menurutnya,
"Kebetulan salah satunya korban ini yang mungkin bersedia dipromosikan. Dipasang fotonya." ujarnya.
Hanya saja, dia menegaskan bahwa tidak penting soal relasi, bagaimanapun anak dibawah umur dilarang untuk dieksploitasi dalam hal apapun.
IK dan TF kini terancam pidana akibat perbuatannya itu. Penyidik Reknakta Ditreskrimum Polda Kaltim sendiri melayangkan Pasal 76 UURI No 35 Tahun 2013 Jo. Pasal 506 KUHP terhadap kedua tersangka.
"Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta,” singkat Kombes Pol Ade.(Mohammad Fairoussaniy)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncikari Remaja Jual PSK di Bawah Umur, Tarifnya Rp 2 Juta Sekali Kencan
Baca berita terkait prostitusi online via TribunnewsSultra.com
Ikuti Berita Kendari Terkini Hari Ini via TribunnewsSultra.com
Ikuti Berita Sulawesi Tenggara Terkini Hari Ini via TribunnewsSultra.com