Terancam Ditutup, Berikut Daftar Hotel hingga Kafe Nunggak Pajak di Kendari
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara mencatat, terdapat puluhan tempat usaha yang menunggak pajak.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Risno Mawandili
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kepala-bapenda-kota-kendari-sri.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara mencatat, terdapat puluhan tempat usaha yang menunggak pajak.
Selain itu, hotel hingga kafe tersebut juga diketahui sengaja tak memasang alat perekam pajak online secara optimal.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita, saat menggelar inspeksi mendadak (sidahk) di puluhan tempat usaha, Rabu (3/3/2021).
“Ada beberpa tempat usaha, hotel hingga kafe menunggak pajak. Kami juga menemukan tenpat-tempat usaha tersebut menunggak pajak,” ujar Sri usai menggelar sidak di bilangan Jl Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Pajak Nunggak dan Tak Taat KPK, Puluhan Tempat Usaha di Kendari Bakal Ditutup
Baca juga: Disoroti DPRD Kendari, Pemkot Klaim 12 Ribu Penerima Banpres UMKM Benar, Tapi Tak Mau Cek Lapangan
Baca juga: Arti Bagian Dari Maskot Bank Sultra Bernama Makesa
Sri menjelaskan, tunggakan pajak disebabkan masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan dari pemilik usaha.
"Mereka tidak menyadari kapasitas mereka adalah wajib pungut (pajak). Sebab pajak yang dipungut adalah transaksi atas usaha atau bisnis yang sedang dijalankan," tegasnya.
Ia melanjutkan, operasi yustisi - dibantu TNI-Polri, Kejaksaan, dan Ispektorat Kota Kendari - digelar hingga 10 Maret 2021.
Tujuannya untuk menindaki tempat usaha yang masih ‘membandel’. Terlebih tak mau memasang alat perekam pajak online dari Korsubgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Operasi yustisi akan dilakukan mulai hari ini hingga tanggal 10 Maret 2021," lanjutnya.
Ditutup Sementara
Bapenda Kota Kendari mengancam bakal menutup tempat usaha yang membandel.
Namun masih memberi toleransi hingga dua minggu.
Baca juga: Kasus Perpeloncoan Mahasiswa UHO, Dekan FKIP Pilih Bungkam, Minta Wakilnya Menjawab
Baca juga: Bantuan Presiden BLT UMKM Berlanjut di 2021, Pendaftaran Segera Dibuka
Agar memberi efek jerah, Bapenda lantas mamasangkan papan bertuliskan “perhatian tempat ini belum membayar pajak”, pada setiap tempat usaha yang tak taat pajak.
Sri Yusnita menegaskan, jika tak ada itikad baik dalam waktu 14 hari, maka tempat usaha yang membandel - telah dipasangi peringatan - akan di tutup.
"Sesuai aturan kita tutup dulu untuk sementara. Kita akan dibantu Satpol PP," tegasnya.