Minggu, 10 Mei 2026

Terancam Ditutup, Berikut Daftar Hotel hingga Kafe Nunggak Pajak di Kendari

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara mencatat, terdapat puluhan tempat usaha yang menunggak pajak.

Tayang:
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Risno Mawandili
zoom-inlihat foto Terancam Ditutup, Berikut Daftar Hotel hingga Kafe Nunggak Pajak di Kendari
Muhammad Israjab
SIDAK - Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita berada di warung makan berlokasi di bilangan Jl Saranani, Kelurahan Korumba, sedang melakukan inpeksi mendadak (sidak) pada puluhan tempat usaha tak bayar pajak juga tak memasang alat perekam pajak secara optimal, Rabu (3/3/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara mencatat, terdapat puluhan tempat usaha yang menunggak pajak.

Selain itu, hotel hingga kafe tersebut juga diketahui sengaja tak memasang alat perekam pajak online secara optimal.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita, saat menggelar inspeksi mendadak (sidahk) di puluhan tempat usaha, Rabu (3/3/2021).

“Ada beberpa tempat usaha, hotel hingga kafe menunggak pajak. Kami juga menemukan tenpat-tempat usaha tersebut menunggak pajak,”  ujar Sri usai menggelar sidak di bilangan Jl Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Pajak Nunggak dan Tak Taat KPK, Puluhan Tempat Usaha di Kendari Bakal Ditutup

Baca juga: Disoroti DPRD Kendari, Pemkot Klaim 12 Ribu Penerima Banpres UMKM Benar, Tapi Tak Mau Cek Lapangan

Baca juga: Arti Bagian Dari Maskot Bank Sultra Bernama Makesa

Sri menjelaskan, tunggakan pajak disebabkan masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan dari pemilik usaha.

"Mereka tidak menyadari kapasitas mereka adalah wajib pungut (pajak). Sebab pajak yang dipungut adalah transaksi atas usaha atau bisnis yang sedang dijalankan," tegasnya.

Ia melanjutkan, operasi yustisi - dibantu TNI-Polri, Kejaksaan, dan Ispektorat Kota Kendari - digelar hingga 10 Maret 2021.

Tujuannya untuk menindaki tempat usaha yang masih ‘membandel’. Terlebih tak mau memasang alat perekam pajak online dari Korsubgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Operasi yustisi akan dilakukan mulai hari ini hingga tanggal 10 Maret 2021," lanjutnya.

Ditutup Sementara

Bapenda Kota Kendari mengancam bakal menutup tempat usaha yang membandel.

Namun masih memberi toleransi hingga dua minggu.

Baca juga: Kasus Perpeloncoan Mahasiswa UHO, Dekan FKIP Pilih Bungkam, Minta Wakilnya Menjawab

Baca juga: Bantuan Presiden BLT UMKM Berlanjut di 2021, Pendaftaran Segera Dibuka

Agar memberi efek jerah, Bapenda lantas mamasangkan papan bertuliskan “perhatian tempat ini belum membayar pajak”, pada setiap tempat usaha yang tak taat pajak.

Sri Yusnita menegaskan, jika tak ada itikad baik dalam waktu 14 hari, maka tempat usaha yang membandel - telah dipasangi peringatan - akan di tutup.

"Sesuai aturan kita tutup dulu untuk sementara. Kita akan dibantu Satpol PP," tegasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved