Kejari Konawe Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus Tersangka Korupsi Dana Desa Kadis PMD Konawe Kepulauan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengklaim tak memberi perlakuan khusus kepada tersangka korupsi dana desa.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengklaim tak memberi perlakuan khusus kepada tersangka korupsi dana desa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengklaim tak memberi perlakuan khusus kepada tersangka korupsi dana desa.

Tersangka korupsi dimaksud adalah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Mihdar.

"Tidak ada perlakuan khusus," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Bustanil Arifin diruangannya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (15/3/2021).

Bustanil menjelaskan, pihaknya tak menahan Mihdar sebab yang bersangkutan mengidap sakit jantung saat diperiksa kesehatannya.

Baca juga: Kepala Dinas Dan Kabag Hukum di Pemda Konawe Kepulauan Jadi Tersangka Korupsi, Sunat Dana Desa

Baca juga: Rekening 52 Eks Desa Fiktif di Konawe Dibuka, Honor Aparat, Dana Desa Segera Cair, Penuhi Syarat Ini

Baca juga: Sosok dr AH Pejabat Dinas Kesehatan Sultra Tersangka Korupsi Alat Tes Covid-19, Disuap Rp431 Juta

Mihdar diharuskan menjalani pengobatan secara intensif, menjalani pengobatan setiap minggu di Kendari.

"Kami sarankan dia (Mihdar) datang disini wajib lapor," kata Bustanil.

Selain itu, Kejari Konawe menilai tersangka Mihdar berkomitmen bertanggung jawab dalam kasus korupsi yang menimpanya.

"Hari dia buktikan, dia bawa uang pengganti dan kami sita kurang lebih Rp100 juta," kata Bustanil.

Sementara tiga tersangka lainnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Konkep Takdir, Ketua Setra Diklat Nasional (SDN) Andi Mustafa dan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konkep Alumudin kini telah mendekam di Rutan Kelas llB Unaaha.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe ((Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com))

Sebelum para tersangka ditahan, jaksa memeriksa lebih dulu secara fisik dan riwayat kesehatan.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka kasus korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) dari dana desa tahun 2019 sampai 2020 dinyatakan sehat.

Kejaksaan Negeri Konawe hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa beberapa saksi terkait korupsi yang merugikan negera sekitar Rp900 juta ini.

Pejabat Dinas Jadi Tersangka

Mihdar Kadis PMD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ditetapkan sebagai tersangka.

Kejari Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) juga turut memberikan status yang sama kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Konkep Takdir, Senin (1/3/2021).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved