Kejari Konawe Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus Tersangka Korupsi Dana Desa Kadis PMD Konawe Kepulauan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengklaim tak memberi perlakuan khusus kepada tersangka korupsi dana desa.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengklaim tak memberi perlakuan khusus kepada tersangka korupsi dana desa.
Tersangka korupsi dimaksud adalah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Mihdar.
"Tidak ada perlakuan khusus," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Bustanil Arifin diruangannya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (15/3/2021).
Bustanil menjelaskan, pihaknya tak menahan Mihdar sebab yang bersangkutan mengidap sakit jantung saat diperiksa kesehatannya.
Baca juga: Kepala Dinas Dan Kabag Hukum di Pemda Konawe Kepulauan Jadi Tersangka Korupsi, Sunat Dana Desa
Baca juga: Rekening 52 Eks Desa Fiktif di Konawe Dibuka, Honor Aparat, Dana Desa Segera Cair, Penuhi Syarat Ini
Baca juga: Sosok dr AH Pejabat Dinas Kesehatan Sultra Tersangka Korupsi Alat Tes Covid-19, Disuap Rp431 Juta
Mihdar diharuskan menjalani pengobatan secara intensif, menjalani pengobatan setiap minggu di Kendari.
"Kami sarankan dia (Mihdar) datang disini wajib lapor," kata Bustanil.
Selain itu, Kejari Konawe menilai tersangka Mihdar berkomitmen bertanggung jawab dalam kasus korupsi yang menimpanya.
"Hari dia buktikan, dia bawa uang pengganti dan kami sita kurang lebih Rp100 juta," kata Bustanil.
Sementara tiga tersangka lainnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Konkep Takdir, Ketua Setra Diklat Nasional (SDN) Andi Mustafa dan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konkep Alumudin kini telah mendekam di Rutan Kelas llB Unaaha.

Sebelum para tersangka ditahan, jaksa memeriksa lebih dulu secara fisik dan riwayat kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka kasus korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) dari dana desa tahun 2019 sampai 2020 dinyatakan sehat.
Kejaksaan Negeri Konawe hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa beberapa saksi terkait korupsi yang merugikan negera sekitar Rp900 juta ini.
Pejabat Dinas Jadi Tersangka
Mihdar Kadis PMD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) juga turut memberikan status yang sama kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Konkep Takdir, Senin (1/3/2021).
Keduanya didiuga tersandung kasus korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) dari dana desa tahun 2019 sampai 2020.
Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, langsung menahan Takdir di Rutan Kelas llB Unaaha selama 20 hari ke depan.
Sedangkan Kadis PMD Konkep belum ditahan penahanan karena mangkir.
Baca juga: Terima Uang Suap Rp2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK, Ditahan di Rutan
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Murka, Sebut Suap Pegawai Ditjen Pajak Penghianat, KPK Ungkap Nilai Fantastis
Baca juga: Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Dana Bansos, Bantah Diundang Kemensos Hingga Tak Tahu Persoalan
Namun, Mihdar tidak menghadiri panggilan penyidik karena alasan sakit.
"Dalam waktu dekat kami akan melayangkan panggilan untuk tersangka M. Kami harap bisa kooperatif," kata Bustanil, Jumat (5/3/2021).
Kedua tersangka baru ini menyusul dua tersangka sebelumnya.
Dua orang sebelumnya adalah Ketua Setra Diklat Nasional (SDN) Andi Mustafa dan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Alumudin.
Total 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Sikudes tahun 2019-2020.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada tersangka baru dari kasus ini.
"Kalau ada pihak lain terlibat dan cukup bukti kemungkin ada penambahan tersangka lain," ujarnya.
Sunat Dana Desa
Keempat orang tersebut diduga menyunat anggaran pelatihan Siskeudes di Dinas PMD Konawe Kepulauan pada tahun 2019.
Tercatat 89 desa yang mengikuti program pelatihan tersebut.
Setiap desa menerima dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019 sebesar Rp8 juta.
Dana Rp8 juta tersebut, diminta setiap desa menyetor ke dinas senilai Rp5 juta, sehingga dana yang disunat mencapai Rp445 juta.
Sedangkan Rp3 juta sisanya untuk dana transportasi kepala desa dan anggotanya selama mengikuti pelatihan.
Praktik culas tersebut kembali dilakukan pada 2020, bahkan anggaran Siskeudes dinaikkan menjadi Rp12 juta perdesa.
Kali ini nilai yang disetor untuk mengikuti pelatihan senilai Rp10 juta perdesa, sisanya digunakan masing-masing pejabat desa.
Maka, total anggaran yang diduga disunat tersebut mencapai Rp 890 juta.
Dua tahun anggaran pelatihan tersebut, mencapai Rp 1,335 miliar.
Kasus dugaan korupsi di DPMD Konawe Kepulauan ini mulai diselidiki pihak Kejari Konawe pada awal Januari 2021.(*)
(Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Arman Tosepu)