Kepala Dinas Dan Kabag Hukum di Pemda Konawe Kepulauan Jadi Tersangka Korupsi, Sunat Dana Desa
Keduanya didiuga tersandung kasus korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) dari dana desa tahun 2019 sampai 2020.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mihdar Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) juga turut memberikan status yang sama kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Konkep Takdir, Senin (1/3/2021).
Keduanya didiuga tersandung kasus korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) dari dana desa tahun 2019 sampai 2020.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, langsung menahan Takdir.
Baca juga: Pelaku Penusukan Selebgram Makassar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca juga: Universal Picture Tunda Penayangan Fast and Furious 9, Dijadwalkan Tayang 25 Juni 2021 Mendatang
Baca juga: Drama Korea Lawas Princess Hours Bakal Di-Remake
Takdir ditahan di Rutan Kelas llB Unaaha selama 20 hari ke depan.
Sedangkan Kadis PMD Konkep belum ditahan penahanan karena mangkir.
Namun, Mihdar tidak menghadiri panggilan penyidik karena alasan sakit.
"Dalam waktu dekat kami akan melayangkan panggilan untuk tersangka M. Kami harap bisa kooperatif," kata Bustanil, Jumat (5/3/2021).
Kedua tersangka baru ini menyusul dua tersangka sebelumnya.
Dua orang sebelumnya adalah Ketua Setra Diklat Nasional (SDN) Andi Mustafa dan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Alumudin.
Total 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Sikudes tahun 2019-2020.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada tersangka baru dari kasus ini.
"Kalau ada pihak lain terlibat dan cukup bukti kemungkin ada penambahan tersangka lain," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ringkus 4 Perampok Bersenjata di Riau: 2 Tersangka Lain Masih Diburu
Baca juga: Pemuda Kendari Ini Diikat dan Diamuk Massa, Berhasil Curi Laptop, Balik Ambil Uang Hingga Kepergok
Baca juga: Reaksi AHY Usai Moeldoko Ketua Umum Demokrat KLB Duet Marzuki Alie, Sebut Kongres Bodong Abal-abal
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.