Ibu dan Anak Dibunuh dengan Batang Besi, Korban Gadis 15 Tahun Sempat Diperkosa Pelaku

Rekonstruksi pembunuhan di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur dilakukan di Mapolres Aceh Timur, Rabu (10/3/2021).

Editor: Ifa Nabila
thesslstore.com
Ilustrasi pembunuhan. Rekonstruksi pembunuhan di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur dilakukan di Mapolres Aceh Timur, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Aceh Timur terus diselidiki.

Perkembangan terakhir, Tim Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan.

Rekonstruksi pembunuhan di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur dilakukan di Mapolres Aceh Timur, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Umur 16 Tahun selama Setahun, Dilakukan saat Ibu Kerja di Pabrik

Kedua korban bernama Siti Fatimah (56) dan anaknya berinisial NA (15).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Dwi Arys Purwoko, dihubungi per telepon, menyebutkan, rekontruksi dilakukan di Mapolres untuk menghindari peristiwa tak diinginkan di lokasi kejadian.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur turut hadir dalam rekonstruksi itu.

Kedua tersangka berinisial R (46) dan M (37) mempergawakan 24 adegan.

Baca juga: Fakta Direktur Diculik Bos, Dianiaya hingga Dipaksa Minum Air Kencing gara-gara Tuduhan

Dari rekonstruksi terlihat, keduanya telah merencanakan pembunuhan itu dengan matang.

Untuk korban diperagakan oleh pemeran pengganti.

“Keluarga korban turut menyaksikan rekontruksi,” kata AKP Dwi.

Dia menyebutkan, adegan ke 11 terlihat bagaimana korban dibunuh, bahkan NA sempat diperkosa setelah sebelumnya kepalanya dihantam pakai besi.

Seluruh adegan yang diperagakan disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan.

Baca juga: Mayat Gadis SMA Ditemukan dalam Plastik Kaki Terikat, Korban Tergeletak di Depan Toko Bangunan

“Hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi. Dengan demikian dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan pembunuhan ibu dan anak itu terjadi pada 12 Februari 2021 lalu.

Lalu warga dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak yang tiga hari tidak keluar rumah.

Belakangan polisi menangkap pelaku yaitu tetangga korban sendiri. (Kompas.com/Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh, Pelaku Sempat Perkosa Salah Satu Korban"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved