Ayah Perkosa Anak Kandung Umur 16 Tahun selama Setahun, Dilakukan saat Ibu Kerja di Pabrik
Sebelum ditangkap polisi, pelaku Dedy Jamaludin sempat berencana melarikan diri.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ayah nekat memperkosa anak kandungnya selama setahun.
Sebelum ditangkap polisi, pelaku sempat berencana melarikan diri.
Hal ini diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto.
Baca juga: Fakta Direktur Diculik Bos, Dianiaya hingga Dipaksa Minum Air Kencing gara-gara Tuduhan
"Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur," kata Andry saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
"Tapi tak berhasil kami tangkap sebelum dia kabur rencananya pelaku kabur ke daerah Jawa Pelaku diketahui bernama Dedy Jamaludin (52), warga Kelurahan Tugu Utara, Koja Jakarta Utara. Dia mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Hal itu sudah dilakukan Dedy selama satu tahun.
"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," ucap Andry Kata Andry, pelaku selalu mengancam korban setiap kali melakukan aksi bejatnya.
Baca juga: Mayat Gadis SMA Ditemukan dalam Plastik Kaki Terikat, Korban Tergeletak di Depan Toko Bangunan
Dan pelaku hampir setiap hari mencabuli putrinya di rumah mereka.
Sebab sang istri diketahui jarang berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.
Karena tak sanggup lagi menghadapi perlakuan ayah kandungnya, korban kemudian mengungkap kejadian yang dia alami kepada ibunya.
Bersama sang ibu, korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah yang Cabuli Putri Kandung di Koja Sudah Siap Kabur Sebelum Ditangkap"