Alami Trauma, Anak yang 'Dijual' Ibu Kandung untuk Prostitusi Online Didampingi Psikolog
Remaja perempuan yang menjadi korban prostitusi online oleh ibu kandungnya sendiri mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Remaja perempuan yang menjadi korban prostitusi online oleh ibu kandungnya sendiri mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial.
Remaja berinisial T (15) asal Bandung, Jawa Barat itu diberi pendampingan dan perlindungan lantaran masih di bawah umur dan tengah berhadapan dengan hukum.
Menurut petugas dari Kemensos yang mendampingi T, Bintaryana Anugraheni, pendampingan akan diberikan selama anak tersebut menjalani proses hukum.
"Kemarin kita dampingi mulai dari proses BAP sampai nanti proses persidangan," ujar Bintaryana di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Ayah dan Ibu Jual Anak Kandung ke Prostitusi, Putrinya Malah Dibunuh Pria Hidung Belang
Baca juga: Ada Apa Bunga Citra Lestari Mendadak Ungkit Kematian Ashraf Sinclair, Ariel Noah Sempat Dibahas?
Selain itu, pihaknya juga memberikan perlindungan terkait keamanan korban dengan mengupayakan tempat tinggal yang aman bagi T hingga proses hukumnya selesai.
Bintaryana menambahkan, T juga mendapat pendampingan dari psikolog lantaran mengalami trauma.
"Juga ada pendampingan dari psikolog karena anak ini dalam posisi trauma," lanjutnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Bandung perihal rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi sosial itu akan dilakukan saat T kembali ke Bandung setelah kasus hukumnya tuntas.
Baca juga: Bayi Tewas dalam Tas Terapung di Sungai, Ternyata Dianiaya Lalu Dibuang Ibu Kandung
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah: Tali Pusar Masih Melekat dan Alami Hipotermia
Adapun kondisi korban, menurut Bintaryana, saat ini masih membutuhkan pendampingan karena trauma dengan peristiwa yang ada.
Apalagi, korban juga kehilangan temannya yang meninggal.
"Masih trauma," jelas Bintaryana.

Sebelumnya, Polres Kediri mengungkap jaringan prostitusi online.
Ada lima orang yang diamankan dalam prostitusi yang memaanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat itu.
Baca juga: Siapa Zhang Yixing ? Artis yang Ramai Dikaitkan dengan Young Lex, Musik Video Diduga Mirip
Baca juga: Komplotan Begal di Kendari Bawa Busur hingga Samurai, Curi Motor Saat Korban Salat Subuh di Masjid
Kelima anggota jaringan itu yakni pasangan suami istri NK (38) dan DK (35) yang menjadi muncikari atas T (15) anak kandungnya, serta DR (22) yang merupakan adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16).
Pengungkapan jaringan ini setelah polisi menyelidiki penemuan mayat M (16) di kamar hotel di Kota Kediri pada 28 Februari.
Setelah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni RP (23) pasangan kencan, polisi menemukan praktik prostitusi online itu.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 60 Tahun Ditangkap: Pelaku Ternyata Residivis
Dari pemeriksaaan polisi pula, terungkap komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur.
Adapun tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Sementara tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didampingi Petugas Kemensos, Anak yang "Dijual" Ibu Kandung untuk Prostitusi Masih Trauma",
(Kompas.com/Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim)