Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 60 Tahun Ditangkap: Pelaku Ternyata Residivis

Seorang kakek berusia 60 tahun ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Sugi Hartono
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang kakek berusia 60 tahun ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ternyata merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara selaam dua tahun atas kasus serupa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, pelaku berinisial sebagai JM (60).

"Pelaku dipergoki warga sedang mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun yang adalah anak tetangga si pelaku," kata Ramon, melalui pesan singkat, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Jasad Seorang Pria Ditemukan di Dalam Karung, Diduga Korban Pembunuhan

Baca juga: Viral Video Rombongan Pemotor Acungkan Senjata Tajam di Serang, Banten

Ramon mengatakan, pelaku adalah residivis dengan kasus serupa pada sekitar tahun 2017-2018 lalu.

"Pelaku JM ini baru keluar penjara dua tahun lalu. Kasus yang lama pelaku juga mencabuli anak di bawah umur," kata Ramon.

Sedangkan pada kasus terkini, pencabulan yang dipergoki warga itu terjadi pada Kamis (4/3/2021) malam di rumah pelaku.

Menurut Ramon, salah satu warga curiga dengan pelaku yang mengajak B (8) ke dalam rumah.

Warga itu pun masuk secara diam-diam lalu memergoki pelaku sedang mencabuli korban.

Ayah korban dan warga setempat sempat menghakimi pelaku.

Beruntung, polisi masih sempat menyelamatkan pelaku dari amuk massa.

Baca juga: Siapa Nadya Arifta, Pacar Baru Kaesang Pengganti Felicia Tissue, hingga Buat Ibu Meilia Lau Murka

Baca juga: Seorang Pemuda Serahkan Diri ke Mapolres setelah Bunuh Rekan Kerjanya

Dari keterangan pelaku, pencabulan itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 2.000.

Pelaku juga menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke polisi.

"Modus pelaku yakni mengajak korban ke kamar di rumah pelaku, setelah diimingi uang korban dicabuli oleh pelaku," kata Ramon.

Sementara itu, dari keterangan korban, pencabulan itu terjadi sejak Januari 2021 lalu. Setidaknya, korban telah dicabuli sebanyak lima kali.

"Pelaku masih kami periksa dan tahan di Mapolres Tanggamus. Kami sangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata Ramon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Kapok, Kakek 60 Tahun Kembali Masuk Penjara karena Cabuli Bocah",

(Kompas.com/Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved