Kurir Sabu di Kendari Tertangkap Saat Hendak Edarkan Sabu yang Disimpan di Botol Obat
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap seorang pria karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Sultra menangkap seorang pria karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kurir sabu berinisial HN (33), ditangkap pada Sabtu (06/03/2021) sekira pukul 17.00 WITA
HN tertangkap saat berada di pekarangan salah satu toko yang terletak di Jl Brigjen Katamso, 397 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra.
Saat tertangkap, barang bukti itu disimpannya di dalam sebuah botol obat.
Baca juga: Belum Lama Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Kali Ini Atas Kasus Begal HP
Kepala Sub Bidang Penerangan masyarakat ( Kasubbid Penmas ) Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, penangkapan HN berdasarkan laporan penyalagunaan narkotika yang diduga dilakukan pelaku.
“Sehingga dengan adanya informasi tersebut Team lidik unit 2 Subdit 3 Langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (07/03/2021).
Pelaku diketahui adalah warga Desa Konda 1, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Baca juga: Dimutasi dan Turun Jabatan karena Narkoba, Perwira Polisi Ini Kembali Terjerat Kasus yang Sama
Polisi kemudian menangkap HN, yang saat itu menuju ke salah satu toko yan terdapat di bilangan Baruga Kota Kendari.
Saat digeledah, HN sempat tak mengakui, sementara barang bukti sabu seberat 5,94 gram ditemukan tak jauh dari tampat pelaku tertangkap.
Barang bukti beberapa sachet sabu terseimpan di dalam botol obat bekas.
“ Tersangka (HN), mengatakan bahwa sabu tersebut di peroleh dari seorang di kota Kendari dengan cara temple,” jelas Dolfi Kumaseh.
Modus pelaku saat mengedarkan sabu dengan berkomunikasi melalui selelur kepada para pemesan.
HN bersama barang bukti 11 paket sabu kemudian dibawa ke Polda Sultra untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang nakotika.