Randis Pemkab Konawe Kepulauan Dibawa Kabur, Digadaikan di Kendari Rp3 Juta
Sepeda motor itu kemudian digadaikan di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, bermahar Rp3 juta.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI – Kendaraan Dinas (Randis) sepeda motor milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) raib.
Sepeda motor itu dibawa kabur oleh DN kemudian digadaikan di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, senilai Rp3,5 juta.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kendari (Polres) AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pelaku berinisial DN meminjam kendaraan itu.
Motor itu selama ini dugunakan seorang ASN Dinkes Pemkab Konkep bernama Sri.
Baca juga: TERUNGKAP Sosok Mayat Terbungkus Kain di Hutan Konawe Selatan, Sidik Jari Hilang, Perempuan Muda
Baca juga: Cium Bau Busuk, Istri Menjerit Temukan Suami Tewas hingga Didatangi Warga
Baca juga: Heboh Bocah 16 Tahun Nikahi Adik Kelas Umur 14 Tahun, Awalnya Ditolak KUA: Mereka Saling Mencintai
Di saat yang sama, Sri hendak pulang ke Kota Kendari, Selasa (3/11/2020) lalu.
Sri meninggalkan motor tersebut di tempat tinggalnya di Konkep dan menitipkan ke adiknya.
Namun beberapa menit seusai Sri pamit, DN yang bertamu lalu meminjam motor kepada adik Sri.
“DN meminta kunci motor dari teras rumah kepada adik Sri. Setelah mendapatlkan kunci tersebut pelaku pergi dan tak kunjung kembali,” kata I Gede Pranata, di kantornya, Kamis (4/3/2021).
Karena lama menunggu dan DN tak kunjung pulang, Sri akhirnya sadar jika telah tertipu.
Ia kemudian mengadu ke Dinkes Pemkab Konkep lalu kemudian melaporkan DN dengan dugaan
Unit I Opsonal Buser 77 Sat Reskrim Polres Kendari lalu menyelidiki kasus ini.
Baca juga: Sudah Tewas Tertembak, 6 Laskar FPI Pengikut Rizieq Shihab Tersangka Serang Polisi, Polri ke Jaksa
Baca juga: Perumahan Biara Terbakar, Suster Maria Zakaria Meninggal Dunia Terjebak di Kamar
Baca juga: Jenazah Briptu Herlis Tiba di Kolaka Utara, Upacara Pemakaman Dipimpin Bupati Nurahman Umar
Dua bulan mereka memburu pelaku, akhirnya DN ditangkap, di Kota Kendari, Selasa (2/3/2021)
Petugas kepolisian selajutnya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Polisi pun menetapkan DN sebagai tersangka dengan jeratan pasal 372 KUHP tentang penggelapan
"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara," katanya.(*).