Senin, 11 Mei 2026

Terancam Ditutup, Berikut Daftar Hotel hingga Kafe Nunggak Pajak di Kendari

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara mencatat, terdapat puluhan tempat usaha yang menunggak pajak.

Tayang:
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Risno Mawandili
zoom-inlihat foto Terancam Ditutup, Berikut Daftar Hotel hingga Kafe Nunggak Pajak di Kendari
Muhammad Israjab
SIDAK - Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita berada di warung makan berlokasi di bilangan Jl Saranani, Kelurahan Korumba, sedang melakukan inpeksi mendadak (sidak) pada puluhan tempat usaha tak bayar pajak juga tak memasang alat perekam pajak secara optimal, Rabu (3/3/2021). 

Sri menjelsakan, penindakan yang dilakukan Bependa telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Juga Peraturan Wali Kota Kendari nomor 24 tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online. 

Operasi Yustisi

Bapenda Kota kendari menggelar operasi yustisi menindaki penunggak pajak dan tempat usaha yang enggan memasang alat perekam pajak online. 

Operasi dinjadwalkan digelar secara beruntun hingga 10 Maret 2021. 

Berdasarkan data Bapenda Kota Kendari, terdapat 29 hotel hingga kafe yang akan didatangi. 

Diketahui, merereka merupakan penunggak pajak serta enggan memasang alat perekam pajak dari Korsubgah KPK. 

Berikut daftar tempat usaha yang balak didatangi Bapenda Kota Kendari besama TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, dan Ispektorat : 

1.  Hotel Wisata

2.  Hotel Putri Wisata

3.  Hotel Mulia

4.  Hotel Inayah

5.  Hotel Centro

6.  Warung Sederhana

7.  Warung Prima

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved