Terancam Ditutup, Berikut Daftar Hotel hingga Kafe Nunggak Pajak di Kendari
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara mencatat, terdapat puluhan tempat usaha yang menunggak pajak.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Risno Mawandili
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kepala-bapenda-kota-kendari-sri.jpg)
Sri menjelsakan, penindakan yang dilakukan Bependa telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Juga Peraturan Wali Kota Kendari nomor 24 tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online.
Operasi Yustisi
Bapenda Kota kendari menggelar operasi yustisi menindaki penunggak pajak dan tempat usaha yang enggan memasang alat perekam pajak online.
Operasi dinjadwalkan digelar secara beruntun hingga 10 Maret 2021.
Berdasarkan data Bapenda Kota Kendari, terdapat 29 hotel hingga kafe yang akan didatangi.
Diketahui, merereka merupakan penunggak pajak serta enggan memasang alat perekam pajak dari Korsubgah KPK.
Berikut daftar tempat usaha yang balak didatangi Bapenda Kota Kendari besama TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, dan Ispektorat :
1. Hotel Wisata
2. Hotel Putri Wisata
3. Hotel Mulia
4. Hotel Inayah
5. Hotel Centro
6. Warung Sederhana
7. Warung Prima