Kronologi Pembunuhan Pasutri di Kebun Tebu: Pelaku Akui Kenal Korban hingga Modus Minta Tolong

Pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Binjai akhirnya berhasil diringkus polisi.

Editor: Sugi Hartono
thesslstore.com
Ilustrasi pembunuhan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SG (55) dan AST (59) yang jasadnya ditemukan di dalam parit di kebun tebu PTPN II, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut diketahui merupakan seorang sopir truk dengan identitas sebagai SLS (24).

Selain itu terdapat dua orang lainnya yang berperan sebagai penjual dan penada sepeda motor korban.

Hal ini disampaikan Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo dalam konferensi pers di Mapolres Binjai, pada Selasa (2/3/2021) pagi.

"Telah terjadi pembunuhan dengan korban atas nama Sugianto dan Astuti yang terjadi pada tanggal 22 Februari 2021. Diperkirakan pukul 05.30 WIB. Kami mengamankan 1 orang tersangka SLS, pekerjaan sopir, tempat tinggalnya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.

Tersangka SLS (24) duduk di kursi roda saat konferensi pers di Mapolres Binjai terkait pembunuhan pasangan suami istri SG dan AST yang jasadnya ditemukan di parit kebun tebu PTPN II di Tunggurono, Binjai pada 22 Februari 2021. SLS sempat melarikan diri namun berhasil diringkus.
Tersangka SLS (24) duduk di kursi roda saat konferensi pers di Mapolres Binjai terkait pembunuhan pasangan suami istri SG dan AST yang jasadnya ditemukan di parit kebun tebu PTPN II di Tunggurono, Binjai pada 22 Februari 2021. SLS sempat melarikan diri namun berhasil diringkus. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Baca juga: HEBOH Pernikahan Dini di Buton Selatan, Bocah Laki-laki 13 Tahun Nikahi Remaja Perempuan 17 Tahun

Kronologi: pelaku kehabisan uang dan berpura-pura minta tolong

Terkait kronologi kejadian, disampaikan saat itu tersangka SLS baru selesai mengisi minyak ke dalam truknya.

Kemudian terbersit keinginan oleh tersangka untuk mencari uang dengan melakukan pencurian karena kehabisan uang.

"Kemudian dia mempersiapkan di antaranya di TKP, truk seolah-olah sedang rusak. Kemudian peralatan lain di antaranya besi, besi yang ada di dalam truk tersebut," katanya.

Di TKP, tersangka sempat membiarkan 2 sepeda motor melintas di depannya karena dinilai sepeda motornya kurang bagus.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Warga Bojonegoro; Diduga Teroris, Sejumlah Senapan dan Sajam Disita

Kemudian pada sepeda motor yang ketiga, yang dikendarai korban, terlihat bagus, tersangka berpura-pura minta tolong kepada korban.

Korban kemudian turun dari kendaraannya dan melihat mesin yang ditunjukkan oleh tersangka mengalami kerusakan.

"Setelah melihat situasi, tersangka langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan besi. Korban doyong kemudian jatuh. Istri korban sempat berteriak, jangan," katanya.

Tersangka kemudian memukul AST hingga tersungkur. Selanjutnya, tersangka mengecek korban. Dia menyeret kedua korban masuk ke dalam parit kebun tebu lalu memukulinya dengan besi sampai tidak bergerak lagi.

"Setelah aman tersangka memindahkan sepeda motor ke dalam kebun tebu. Kemudian dia pun memindahkan truknya ke simpang Impres dan diparkirkannya di sana," katanya.

Setelah itu, tersangka mencari tumpangan untuk kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor korban dan membawanya penitipan sepeda motor di KM 19 Binjai.

Baca juga: Aksi Perpeloncoan Puluhan Mahasiswa UHO Kendari Viral, Begini Respon Rektorat

Jual motor korban untuk beli HP

Sekitar pukul 10.30 WIB, dia pergi menggunakan truknya ke Pondok Tanjung Keliling, Langkat mengambil belanjaan milik korban berupa minyak, gula, tomat, ikan kemudian menjualnya seharga Rp 70.000.

Pada 24 Februari, tersangka mengambil sepeda motor korban yang dititipkan kemudian melarikan diri. Di daerah Megawati, Binjai, SLS membuang plat nomor sepeda motor dan helm korban.

Sehari kemudian, dia menjual sepeda motor korban kepada tersangka AMS sebesar Rp 2.100.000 dengan perantara tersangka P.

"Hasil penjualan sepeda motor itu dibelikan handphone yang harganya Rp 1,3 juta dan juga membeli narkoba," katanya.

Baca juga: Wanita di Kolaka Utara Ini Akhiri Hidupnya dengan Cara Melukai Leher, Pemicunya Bikin Sedih

Pelaku akui mengenal korban

Ketika diinterogasi Kapolres, tersangka SLS mengaku dirinya menganiaya korban yang sudah tidak berdaya karena dia mengenal korban.

"Saya kenal korban. Walaupun tidak dekat. Kenal gitu aja," ujarnya sambil tertunduk. Dia tidak merinci lebih jauh alasan penganiayaan.

Atas peristiwa tersebut, Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati.

Selain itu, dia juga meminta kepada Polsek di jajaran agar mengaktifkan patroli.

Baca juga: Wanita Muda Tidur Terlentang di Tengah Jalan Raya, Ternyata Kerap Mengganggu Pengguna Jalan

Romadhoni yang didampingi Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama kemudian menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita.

Di antaranya berupa tongkat besi yang diperkirakannya seberat 3 - 5 kg, helm dan pakaian serta sepatu milik korban, jengkol milik korban yang tak sempat dijual, sejumlah uang ratusan ribu dan sepeda motor Vario warna putih biru milik korban yang sudah tidak ada plat nomornya.

"Pasal yang dilanggar tersangka adalah pasal 340 subsidair pasal 338 subsidair 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pasutri Dibunuh Sopir Truk, Jasadnya Dibuang di Parit Kebun Tebu di Binjai",

(Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved