Kisah Almarhum Artidjo Alkostar, Sering Diancam hingga Disantet: Sudah Biasa, Saya Tidak Takut
Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar kerap mendapat ancaman bahkan sampai disantet saat masih menjabat sebagai Hakim Agung.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Artidjo menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo.
Pada tahun 1976 ia meraih gelar sarjana hukum (SH) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Sementara magisternya (LLM) ia raih di Universitas Northwestern, Chicago Amerika Serikat pada tahun 2002.
Mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI ini pernah mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar.
Dalam dunia hukum hal tersebut dikenal sebagai dissenting opinion.
Sebelum wafat, ia menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023.
Karier
Karier Artidjo Alkostar di bidang hukum dimulai pada tahun 1976.
Awalnya, ia menjadi tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Pada tahun 1981, ia menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, masing-masing menjadi wakil direktur (1981-1983) dan direktur (1983-1989).
Pada saat yang sama, ia bekerja selama dua tahun di Human Right Watch divisi Asia di New York.
Sepulang dari Amerika, ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000.
Selanjutnya, pada tahun 2000 ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia. Ia pensiun pada 22 Mei 2018.
Sepanjang 18 tahun mengabdi, ia telah menyelesakan sebanyak 19.708 berkas perkara di Mahkamah Agung.
Berbagai kasus besar telah ia tangani, seperti kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap Ketua Mahkamah Konstitusi.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim)