ICW : Pengharggaan Antikorupsi Kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Harus Dicabut

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan, penghargaan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur S

Editor: Risno Mawandili
hand over
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan, penghargaan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulse) Nurdin Abdullah harus dicabut.

Penghargaan Nurdin harus dicabut menyusul peristiwa operasi tangkap tanggan (OTT) KPK kepada Nurdin Abdullah.

“Iya harus dicabut (penghargaan antikorupsi yang diterima Nurdin),” ungkap peneliti ICW Egi Primayogha sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca juga: ‘Demi Allah, Demi Allah’, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka KPK Ngaku Tak Tahu Fee Proyek

Baca juga: Dapat Penghargaan Antikorupsi Lalu Di-OTT KPK; Ini Daftar Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017 kala menjabat sebagai Bupati Bantaeng.

Diberitakan kompas.com, ICW juga mencatat, Nurdin Abdullah pernah menerima predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI, serta penghargaan Tokoh Perubahan dari surat kabar Republika.

ICW menyarankan, pengawasan publik tidak boleh melemah ketika sosok yang dikenal bersih dan inovatif menjadi penjabat publik.

Pasalnya, potensi penyelewengan selalu terbuka mengingat seorang pejabat publik memiliki kewenangan yang besar.

Menurut Egi, pemberian penghargaan kepada pejabat public mesti dipertimbangkan lebih lanjut. Termaksud pembarian penghargaan antikorupsi.

Egi menlanjutkan, hal ini perlu dilakukan mengingat kecenderungan pengawasan yang melemah ketika seorang pejabat publik telah menerima penghargaan antikorupsi.

“Iya (pemberian penghargaan antikorupsi) perlu dipertimbangkan kalau malah membuat pengawasan melemah, atau lebih buruknya publik jadi permisif jika dia ada kekeliruan selama jadi pejabat publik,” ujar dia.

Untuk diketahui, Gubernur  Sulsel Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK, Sabtu (27/2/2021) dini hari.

KPK menduga, Nurdin menerima suap dari seorang kontraktor proyek pekerjaan infrastruktur bernama Agung Sucipto yang juga direktur PT Agung Perdana Bulukumba, senilai Rp2 miliar.

Suap senilai Rp2 miliar yang diterima Gubernur Sulsel dari Agung Sucipto melalui perantara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulsel Edy Rahmat.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, suap Agung Sucipto kepda Nurdin Abdullah melibatkan enam orang. Namun KPK hanya menetapkan Agung Sucipto, Edy Rahmat, dan Nurdin Abdullah, sebagai tersangka.

Kini KPK telah menjadikan Nurdin Abdullahtelah sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.  

KPK menjerat Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat menggunakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 1 dan pasal 12 B, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto selaku pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 5 ayat 1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda. (*)

(ARTIKEL INI TELAH TAYANG DI KOMPAS.COM BERJUDUL "Icw Nilai Penghargaan Antikorupsi Yang Diterima Gubernur Sulsel Harus Dicabut”)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved