Istri Bupati Bombana Andi Nirwana Dipolisikan Warga Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik 

Hasanuddin melaporkan Andi Nirwana atas dugaan tindak pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Laode Ari
Handover
Laporan polisi oleh salah seorang warga Bombana, Hasanuddin kepada Istri Anggota DPD RI Asal Sultra, Andi Nirwana Sebbu atas dugaan pencemaran nama baik. Andi Nirwana juga diketahui istri Bupati Bombana, Tafdil. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Nirwana Sebbu dipolisikan ke Polres Bombana, Polda Sultra, Sabtu (26/2/2021) Kemarin.

Pihak pelapor yakni  Hasanuddin, warga  Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana

Hasanuddin melaporkan Andi Nirwana atas dugaan tindak pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui Senator asal Sultra ini juga sebagai Istri Bupati Bombana, Tafdil.

Bupati Tafdil sebelumnya juga melaporkan dua warganya yakni Yudi Utama Arsyad dan Hasanuddin ke Polres Bombana.

Laporan itu atas unggahan link berita dan video melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Bupati Bombana Polisikan Dua Warganya, Gegara Unggahan Link Berita dan Video di Facebook

Baca juga: TERUNGKAP Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sudah Berkali-kali Terima Fee Proyek dari Kontraktor

Baca juga: Virtual Police Mulai Beraksi, Sudah Ada Akun Medsos Pelanggar UU ITE Terjaring Razia Polisi Virtual

Hasanuddin menjelaskan, ia melaporkan Andi Nirwana karena diduga mencemarkan nama baiknya melalui pesan WhatsApp.

Laporan ini bermula dari seorang teman mengirimkan pesan WhatsApp kepada Andi Nirwana untuk memintai tanggapannya tentang perseteruan Bupati Tafdil, dengan Hasanuddin. 

Percakapan teman Hasanuddin dengan Andi Nirwana itu terjadi Selasa (23/02/2021) sekira pukul 19.36 wita.

Namun Andi Nirwana membalas pertanyaan itu dengan kata-kata penghinaan dalam bahasa daerah Bugis, yang ditujukan ke pelapor.

"Dimana dia ambil uangnya H. Tafdil, orang sakit  semua itu," kata Hasanuddin menirukan ucapan Andi Nirwana saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (28/2)2021).

Atas tulisan Andi Nirwana melalui pesan Whatssap itu, Hasanuddin merasa tak terima dengan ucapan tersebut.

Ia menganggap ucapan yang ditulis dengan kata “sakit” itu diartikan dengan orang yang sakit mental atau sakit jiwa.

Sebagai, hal tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap dirinya.

“Padahal saya merasa tidak sakit alias dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

Hasanuddin menyampaikan, ia melaporkan Anggota DPD RI itu ke Polres Bombana bukan sebagai bentuk balas dendam.

Pasalnya, Suami Andi Niwana yaitu Tafdil juga terlebih  melaporkan dirinya ke pihak kepolisian.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Asrun, saat dikonfirmasi  membenarkan adanya laporan terhadap Andi Nirwana atas dugaan pencemaran nama baik. 

Namun saat ini, pihaknya akan melakukan upaya mediasi kepada terlapor dan pelapor dalam penyelesaian kasus itu.

Hal itu didukung dengan kebijkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kasus pencemaran nama baik bisa diselesaikan dengan proses mediasi.

Apabila dalam proses mediasi keduanya tidak mendaptkan kesepakatan maka dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Untuk itu ia akan lebih dulu konsultasi dengan Kapolres Bombana AKBP Dandy Ario Yustiawan. 

"Iya besok saya akan menghadap dulu sama bapak Kapolres, untuk konsultasi terkait hal itu," ujar Asrun.

Sementara itu Andi Nirwana saat dihubungi melalui ajudannya Darmawati, membenarkan istri Bupati Bombana dilaporkan ke Polisi.

"Iya kayaknya begitu,"singkatnya.

Namun, terkait masalah tersebut, ajudannya mengatakan ibu Andi Nirwana belum memberikan penjelasan lebih lanjut. 

Bupati Bombana Laporkan Warganya

Sebelumnya, diberitakan, Bupati Bombana Tafdil melaporkan dua orang warganya di kantor polisi setempat Rabu (24/2/2021).

Dua warga Kabupaten Bombana itu adalah Yudi Utama Arsyad dan Hasanuddin.

Hasanuddin merupakan Bendahara Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bombana.

Laporan itu mengenai postingan link berita di grup facebook 'Informasi Perwakilan Rakyat Bombana' melalui akun Yudi Sanrego, Selasa (23/2/2021).

Pemilik akun Yudi Sanrego, Yudi Utama Arsyad mengaku, dituduh mencemarkan baik Bupati Bombana.

Padahal, dirinya hanya memposting link berita bernada pertanyaan, kata "benar?"

Link berita dimaksud bertuliskan "perusahaan kontruksi luar kuasai Bombana, lokal jadi buntung, Gapensi siap lapor ke KPPU"

Berita itu memuat perseteruan Ketua Gapensi dan Bupati Bombana, Tafdil

Dia juga menyematkan video pernyataan Hasanuddin berdurasi 8 detik di dalam postingan itu.

Yudi menjelaskan, postingan itu sengaja dimuat untuk tujuan bertanya soal kebenaran video dan link berita itu.

"Karena saya tidak punya akses bertanya langsung ke bupati, akhirnya ke media sosial," kata Yudi saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (27/2/2021).

Dia pun telah dimintai klarifikasi polisi mengenai kepemilikan akun itu, pada Jumat (26/2/2021).

Hassanudin mengatakan, ikut dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dia dipanggil polisi atas dugaan mencemarkan nama baik bupati lewat video 8 detik yang direkam.

Video tersebut berisi pernyataan Hasanuddin terkait Tafdil.

Dalam video, Hasanuddin berbicara soal uang dan menyebut nama Tafdil.

"Tafdil tidak pernah saya ambil uangnya satu rupiah pun, cuma Tafdil pernah ambil uang saya," kata Hasanuddin menceritakan kembali.

Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan Yudi tentang informasi sebaliknya.

Video itu diunggah Yudi Arsyad ke grup facebok atas izin dia.

Hasanuddin mengaku tidak keberatan, sebab pernyataan itu dianggap benar.

Namun, ketika dipolisikan Bupati Bombana Hasanuddin mengaku kaget.

"Yang saya sebut Tafdil, bukan bupati," katanya.

Hasanuddin mengatakan, dia telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Bombana.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bombana AKP Asrun membenarkan laporan itu.

Dia mengatakan, proses penyelidikan tengah berjalan, dua orang terlapor telah diperiksa.

Polisi juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Dua sampai tiga orang diperiksa, laporannya berstatus aduan," kata AKP Asrun saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (27/2/2021).

Buka Jalur Mediasi

Asrun menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini akan digiring ke jalur mediasi.

Polisi bakal berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

Apalagi, menurut Asrun, ini bukan perselisihan terkait SARA atau kelompok, tapi pribadi.

"Kalau kami bisa selesaikan, akan diselesaikan, arahannya Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo begitu," katanya.

Tapi bila Bupati Bombana tetap keberatan maka kasus akan dilanjutkan.

"Ketika mediasi pelapor keberatan itu jadi persoalan, akan kita lanjutkan," ucap Asrun menambahkan.

Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com/ Akhir Sanjaya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved