Virtual Police Mulai Beraksi, Sudah Ada Akun Medsos Pelanggar UU ITE Terjaring Razia Polisi Virtual
Polisi kini tak hanya patroli di dunia nyata tapi juga di dunia maya dengan mengaktifkan virtual police atau polisi virtual.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Virtual police mulai beraksi, sudah ada akun media sosial (medsos) pelanggar UU ITE terjaring razia polisi virtual.
Polisi kini tak hanya patroli di dunia nyata tapi juga di dunia maya dengan mengaktifkan virtual police (polisi virtual).
Virtual police adalah program yang didengungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Polisi virtual nantinya bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nantinya virtual police tersebut akan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial atau medsos jika ada potensi pelanggaran UU ITE.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan segera mengaktifkan polisi virtual atau virtual police tersebut.
Baca juga: Polisi Tembak TNI dan 2 Pegawai Kafe hingga Tewas, Bripda CS Dipastikan Dipecat dan Dipidana
Baca juga: Investor Tambang Sulawesi Tenggara Lapor Kapolri Jenderal Listyo Gegara Tak Digubris Polda Sultra
Dalam pengaktifan polisi dunia maya tersebut, Polri juga akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo).
“Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Lantas apa itu polisi virtual?
Nantinya, virtual police akan bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ramadhan, nantinya virtual police tersebut akan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial jika ada potensi pelanggaran UU ITE.
Ia menjelaskan, virtual police akan bekerja terutama untuk mengimbau masyarakat.
Adapun jika ada penindakan maka akan dilakukan oleh polisi siber atau cyber police.
"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," kata dia.
Ia menerangkan, virtual police muncul sebelum cyber police diturunkan.

Sudah Beraksi
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, polisi virtual telah mulai diaktifkan usai adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.
Melansir Kompas.com, Rabu (24/2/2021) Argo menyebut hingga saat ini sudah ada tiga akun medsos yang mendapat surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.
"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo.
Adapun salah satu akun yang ditegur adalah akun yang mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".
“Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," lanjut Argo membacakan isi surat teguran.
Proses Virtual Police
Dalam prosesnya anggota yang menjadi virtual police akan memantau aktivitas yang ada di media sosial dan melaporkannya ke atasan apabila menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelahnya, unggahan akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli seperti ahli pidana, bahasa dan ITE.
Jika terdapat potensi tindak pidana maka unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Argo berharap dengan pemberitahuan yang disampaikan Polri itu, pengguna media sosial tersebut melakukan koreksi atau menghapus unggahan kontennya yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan begitu, pihak-pihak yang dimaksud dalam unggahan itu tidak merasa terhina dan melaporkannya ke polisi.
"Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber," ujarnya.
Jika konten tak juga dihapus, polisi akan kembali mengirimkan pemberitahuan.
Andai setelah pemberitahuan kedua tidak ada perubahan dan pihak yang merasa dirugikan melapor, Argo mengatakan Polri akan mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan, ya kita lakukan mediasi juga. Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan," kata Argo.
Argo menegaskan, sesuai surat edaran, Kapolri menginstruksikan penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
Kapolri meminta anggota Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.
“Makanya di tugas pokok Polri, kita melakukan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum terakhir. Penegakan hukum di terakhir," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu Polisi Virtual, dari Tugas hingga Cara Kerja" dan "Polri Beberkan Kerja Polisi Virtual, Pantau Medsos hingga Tegur Masyarakat"