Pemprov Sultra
Masa Jabatan Bupati Habis, Tak Tunjuk Plh, Gubernur Ali Mazi Ambil Kewenangan Pemda Konsel
Hal ini seiring berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan Arsalim Arifin, 23 Februari 2021 lalu.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM. KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengambil alih tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Hal ini seiring berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan Arsalim Arifin, 23 Februari 2021 lalu.
Pengambil alihan itu berdasarkan Surat Gubernur Sultra nomor 131.74/800 tentang pelaksanaan tugas bupati Konsel.
Surat tersebut ditujukkan kepada Sekretariat Daerah (Sekda) Konsel Sjarif Sajang.
Baca juga: Gubernur Sultra Akan Melantik Bupati-Wakil Bupati Terpilih, Butur, Koltim, Konkep 26 Februari 2021
Baca juga: Kelompok Lansia di Kendari Segera Divaksin Termasuk Gubernur Ali Mazi, Jika Penuhi Syarat Ini
Baca juga: Tiga Sekda Jadi Plh Bupati, Gubernur Ali Mazi Ingatkan Dua Hal Ini
Poin 5 dalam surat tersebut meminta Sekda Konsel untuk tetap menjalankan tugas administrasi pemerintahan.
"Sedangkan tugas dan kewenangan Bupati Konsel dikendalikan langsung gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," tulis Ali Mazi.
Pengambil alihan ini dilatari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 120/738/OTDA, 3 Februari 2021.

Surat tersebut perihal Penugasan Pelaksana Harian (PLH) kepala daerah.
Surat Mendagri tersebut Meminta Gubernur menunjuk Sekda sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati.
Syaratnya jika tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tapi Konsel kabupaten yang mempunyai perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.
Baca juga: Hasil Sidang MK, Konkep Salah Sasaran, Muna dan Wakatobi Lewati Ambang Batas, Begini Nasib Konsel
Baca juga: LENGKAP Hasil Pilkada 2020 Konsel, Konut, Konkep, Muna, Butur, Wakatobi, Koltim, 3 Petahana Tumbang
Baca juga: 17,5 Ha Lahan Taman Nasional Rawa Aopa Terbakar dari Bombana ke Konsel, Diduga Sengaja Dibakar
Sehingga Ali Mazi tidak menunjuk Sjarif Sajang sebagai sebagai Plh, sambil menunggu pelantikan Bupati Konsel.
Namun, Gubernur Ali Mazi telah mengusulkan tiga nama untuk menjadi penjabat (Pj) Bupati Konsel ke Kemendagri.
Usulan itu tertuang dalam SK Gubernur Sultra nomor 131.74/413 29 Januari 2021 lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Sekretariat Pemprov Sultra Basiran mengatakan, surat itu bermaksud untuk menghindara vakumnya pemerintahan.