Lapas Diduga Jadi "Sarang" Pengendali Narkoba, Mahasiswa Minta Kalapas Klas IIA Kendari Dicopot

Koordinator Aksi Ahmad Zainal mengatakan, tuntutan itu dilatari maraknya peredaran narkoba di Kota Kendari yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Puluhan mahasiswa dari Garda Muda Haluoleo Sulawesi Tenggara (GMHST) menggelar aksi demonstrasi di gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di Jalan Abunawas, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (22/2/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Puluhan mahasiswa dari Garda Muda Haluoleo Sulawesi Tenggara (GMHST) menggelar aksi demonstrasi.

Aksi unjuk rasa itu berlangsung di gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di Jalan Abunawas, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (22/2/2021).

Massa menuntut pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Kendari Abdul Samad Dama.

Koordinator Aksi Ahmad Zainal mengatakan, tuntutan itu dilatari maraknya peredaran narkoba di Kota Kendari yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas.

Baca juga: Sabu Seberat 678,12 Gram Milik Penjual Ikan di Kota Kendari Dimusnahkan BNNP Sultra

Baca juga: HMI Kendari Protes Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa Bernilai Triliunan: 260 KM Jalan Masih Rusak

Terbukti, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra meringkas seorang Pegawai Balan Pemasyarakatan (Bapas) Kanwil Kemenkumham Sultra, Lulu, (5/1/2021) lalu.

Lulu kedapatan menyimpan 41 paket sabu seberat 34,23 gram di rumahnya, Jalan Budi Utomo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

"Kalapas tidak mampu mencegah peredaran narkoba tersebut, maka kami minta segera dicopot," kata Zainal.

Tak hanya itu, sejumlah kasus lain yang ditangkap polisi menyebut otak jaringan di Lapas Klas IIA yang mengendalikan kejahatan tersebut.

Massa menuding Kalapas mengetahui praktek nakal tersebut, lantaran banyak pengedar mengaku dikontrol dari dalam Lapas.

Peredaran barang haram di Kota Kendari menurut Zainal sudah darurat, efeknya akan merusak masa depan generasi selanjutnya.

Mereka mengultimatum pihak Kanwil Kemenkumham Sultra agar mengambil keputusan cepat mencopot oknum dimaksud.

"Kami beri waktu dua hari untuk tuntutan kami ditindaklanjuti, jika tidak, kami akan membawa massa yang lebih besar," jelasnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra H Muslim mengaku akan menindak tegas siapapun pegawai yang berani memfasilitasi peredaran narkoba.

Baca juga: Polisi Sita Perahu Karet FPI, Aparat Larang Gunakan Simbol Terlarang Meski Bantu Korban Bencana

Baca juga: Agen Beli Bayi Umur 14 Hari Seharga Rp 5 Juta Lalu Dijual Rp 28 Juta, Polisi Cari Orangtua Kandung

Hal itu berlaku bukan hanya untuk Kalapas, melainkan seluruh pegawai di dalam naungan Kanwil Kemenkumham.

"Jika benar ada oknum di Lapas Klas AII Kendari maka penjatuhan disiplin, kami selalu terbuka dan mengungkap siapapun yang melakukan kesalahan," kata Muslim.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved