Modus Ngaku Cinta hingga Menangis, Guru Rudapaksa Murid: Aku Tak Rela Kau dengan Orang Lain
Tindakan bejat itu terjadi di rumah korban, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Editor:
Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi penganiayaan. Seorang guru berinisial AS (18) nekat merudapaksa muridnya sendiri yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 81 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Kompas.com/Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Cinta dan Akan Tanggungjawab, Guru Muda Cabuli Murid Sendiri"
Rekomendasi untuk Anda