Mantan Anggota DPRD Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Bayi Meninggal Dunia setelah Lahir
Terjadi pencabulan yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT berinisial YDK.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terjadi pencabulan yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT berinisial YDK.
YDK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga pada tahun 2018 lalu.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/PID/273/X/2018/NTT/ Res.SB/SPKT tanggal 9 Oktober 2018. YDK melakukan tindakan tak terpuji itu terhadap korban berinisial MG.
• Baskom Tergeletak di Jalan, Ternyata Ibu Tewas Terkapar di Kebun Sagu dengan Penuh Luka
Adapun tersangka merupakan paman korban.
"Saat kejadian, beliau masih menjabat anggota DPRD periode 2014-2019. Namun, untuk periode sekarang tidak terpilih lagi," kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (8/2/2021).
YDK melakukan hubungan intim dengan korban di rumah miliknya sebanyak dua kali. Kejadian pertama pada 15 Juni 2018, sekitar pukul 01.00 Wita.
"Dan, kedua kalinya terjadi pada tanggal 25 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 Wita," kata Arianto.
• Guru Olahraga Rudapaksa Siswi hingga 3 Tahun Lamanya, Pertama Dilakukan di Ruang Kepala Sekolah
"Yang mengakibatkan korban atas nama MG hamil dan telah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki. Dan, bayi tersebut meninggal dunia setelah berusia satu hari," ujar Arianto menambahkan.
Hasil Pemeriksaan Laboratoris Krimilastik (Tes DNA) dengan nomor LAB:346/KBF/2019 pada 1 April 2019 menyebutkan, probabilitas bayi sebagai anak biologis dari YDK adalah 99,99 persen.
Akibat tindakan tersebut, YDK dijerat dengan Pasal 8 Huruf a Juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 36.000.000.
• Pak Guru Rudapaksa Bocah SD di Hutan, Modus Minta Carikan Kado hingga Korban Ditinggal di Pom Bensin
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 5 Huruf b Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000.
Saat ini, penyidik Polres Sumba Barat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat. (Kompas.com/Ignasisus Sara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Anggota DPRD Ini Cabuli Keponakan hingga Hamil"