Diduga Gunakan Ponsel hingga Tabrak Anak Kecil, Pengemudi CRV Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan pengemudi mobil Honda CRV yang menabrak seorang anak kecil di Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat sebagai tersangka.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi menetapkan pengemudi mobil Honda CRV yang menabrak seorang anak kecil di Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dikonfirmasi pada Jumat (29/1/2021).
"Sudah kami tetapkan tersangka," kata Purwanta dikonfirmasi.
Dikatakan, pengemudi berinisial ZA diduga menggunakan ponsel saat mengeluarkan mobil dari parkiran.
Pihak kepolisian pun lantas mengenakan pasal berlapis kepada ZA.

Baca juga: Ramai Soal Surat Keberatan Eiger ke YouTuber, YLKI Ikut Beri Tanggapan
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang penggunaan telepon selama berkendara sehingga menimbulkan hilangnya konsentrasi bagi pengendara yang bisa memicu pelanggaran marka jalan atau menyebabkan kecelakaan.
ZA juga dikenakan Pasal 310 ayat (3) karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang luka berat.
Sebagai informasi, Pasal 310 ayat (3) berisi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Baca juga: Dibangunkan Tidur Siang Malah Emosi, Suami di Aceh Pukuli Istri: Korban Dimaki hingga Didorong
Viral video anak kecil terlindas mobil Honda CRV
Sebelumnya sempat viral video seorang anak kecil terlindas mobil Honda CRV.
Kala itu, si anak tengah bermain hujan di tengah jalan.
Mobil tersebut melindas anak kecil yang tengah jongkok di jalan tersebut.
Baca juga: Bocah SD Ikut Dipukuli Sang Ayah saat Berusaha Bela Sang Ibu yang Dianiaya
Dalam video terlihat awalnya tiga anak kecil bermain kubangan di tengah jalan. Di sampingnya ada dua mobil terparkir.
Seorang anak kecil kemudian berjongkok. Lalu mobil terparkir di dekatnya perlahan-lahan berjalan keluar dari posisi parkiran.
Entah mengapa mobil tersebut tiba-tiba melindas anak yang tengah berjongkok tersebut.
Baca juga: Kasus Kerumunan Ikatan Cinta, Amanda Manopo & Arya Saloka Minta Penggemar Tak Datangi Lokasi Syuting
Kanit Lantas Kembangan AKP Hartono Setiawan mengatakan bahwa kejadian itu terjadi Kamis (28/1/2021) pukul 12.30 WIB.
Kejadian naas itu terjadi di Jalan Kembangan selatan Gg Galon Rt 09 /01 Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Saat itu pengemudi CRV berinisial ZA diduga tidak berhati-hati saat sedang parkir dan bergerak maju.
Baca juga: Viral Kisah Nenek Muntiah yang Disebut Hidup Seorang Diri, Pihak Keluarga Angkat Bicara
Ia menabrak anak berusia lima tahun berinisial AC yang tengah bermain di dekat mobil.
"Kecelakaan itu mengakibatkan korban luka-luka dan diantar ke Rumah Sakit Puri Indah," ungkap Hartono.
Korban alami luka dan masih dalam pemeriksaan dokter. Namun demikian Hartono memastikan korban dalam keadaan sadar.
Baca juga: Viral Pasar Muamalah di Depok: Transaksi Pakai Uang Dirham dan Dinar
Saat ini pengemudi CRV sudah ditahan pihak kepolisian. Sementara korban diminta untuk jalani visum akibat insiden tersebut.
Pihak polisi juga sudah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan saksi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gunakan Ponsel, Pengemudi CRV Tabrak Anak di Kembangan Jadi Tersangka,
Penulis: Desy Selviany
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw