Penyebar Video Mesum di Halte Bisa Jadi Tersangka, Pelaku Pria yang Bayar Rp 22.000 Masih Jadi Buron
Penyebar video mesum di halte Senen Jakarta Pusat bisa jadi tersangka kena UU ITE, pelaku asusila pria masih buron, pelaku wanita dites kejiwaan.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Baru-baru ini viral sebuah video mesum yang dilakukan di halte dekat SMKN 34 Jakarta Pusat.
Pelaku wanita dalam video tersebut, berinisial MA (21), masih dalam proses penyidikan.
Sedangkan pelaku pria masih jadi buron, dan muncul kabar bahwa penyebar video pun bisa jadi tersangka.
Baca juga: Diteriaki ke Hotel, Pelaku Mesum di Halte Dibayar Rp 22.000 dan Bukan PSK: Kejiwaan Dipertanyakan
Dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com, penyebar video dapat dikenakan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin.
"(Penyebar video) bisa saja dijadikan tersangka dengan pasal itu," ungkap Burhanudin, Rabu (27/1/2021).
Pihak kepolisian pun masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya tersangka lain.
"Jika penyebar videonya memenuhi unsur pelanggaran, ya akan kami proses (pidana)," terang Burhanudin.
"Semoga ada titik terangnya untuk kasus ini," lanjutnya.
Baca juga: Dilaporkan Suami, Oknum ASN yang Mesum dengan Pria dalam Mobil Jadi Tersangka tapi Tak Dipenjara
Polisi juga belum mengantongi identitas pria yang berbuat asusila dengan MA.
"Belum kami kantongi identitasnya. Masih kami lakukan pendalaman," ujar Burhanudin.
Ia berharap, ada informasi dari masyarakat serta pelaku mau menyerahkan diri.
"Kepada pelaku, kami harapkan menyerahkan diri. Harus berani bertanggung jawab," pungkasnya.
Kondisi kejiwaan MA
Terjadi tindakan mesum di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta Pusat di Jalan Kramat Raya yang videonya sempat viral di media sosial.