Juragan Sayur Kesal Diperas Preman, Akhirnya Kerahkan Puluhan Orang untuk Keroyok, 1 Tewas
Seorang pedagang sayur berinisial YS kesal lantaran kerap dikeroyok preman di Kabupaten Bandung.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pedagang sayur berinisial YS kesal lantaran kerap diperas preman.
Ia pun akhirnya mengerahkan puluhan orang untuk mengeroyok dua preman itu.
Akibatnya, satu preman tewas, lainnya luka parah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 21.00 di Kampung Caringin Tilu (Cartil) Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Residivis Curanmor Nekat Maling Motor Lagi: Sisanya Kami Bagi ke Orang yang Tidak Mampu
"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan," Kata Hendra, dalam keterangannya, Senin, (25/1/2021).
Kesal sering diperas
Pengeroyokan, ini berawal adanya ketidaknyamanan pelaku YS yang kesehariannya sebagai bandar sayur kerap diperas oleh kedua korban tersebut.
Pelaku YS kemudian menghasut tiga belas rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Baca juga: Tas Dijambret, Pemuda Ini Coba Melawan dan Malah Dikeroyok 9 Orang sampai Ditusuk
Kedua korban ini diajak minum kopi bersama di salah satu warung, tak lama YS dan rekannya pun melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.
Pada saat pengeroyokan, korban sempat berlari namun dikejar para pelaku hingga akhirnya salah satu korban Asep meninggal dunia dan korban Ayi mengalami luka serius di sekujur tubuhnya akibat hantaman benda tumpul.
"Korban satu meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka cukup serius," ujar Hendra.
Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil keterangan para saksi, akhirnya polisi mengamankan 13 orang tersangka pada Kamis (21/1/2021) di kediamannya masing-masing.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa 1 buah kursi, 1 buah batu bata dan buah potong besi alat yang digunakan para tersangka.