Juragan Sayur Kesal Diperas Preman, Akhirnya Kerahkan Puluhan Orang untuk Keroyok, 1 Tewas
Seorang pedagang sayur berinisial YS kesal lantaran kerap dikeroyok preman di Kabupaten Bandung.
Editor:
Ifa Nabila
TribunJambi/Istimewa
Ilustrasi pengeroyokan. Seorang pedagang sayur berinisial YS kesal lantaran kerap diperas preman.
Guna membertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P, HG, YS, R, R, CA, IS, L dijerat pasal 170 KUHP, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing-masing 9 tahun, 6 tahun dan 12 tahun penjara.
"Untuk hukumannya masing-masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung perannya masing-masing," pungkasnya. (Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandar Sayur Kerahkan Puluhan Orang Keroyok Dua Preman Tukang Peras, 1 Tewas"
Rekomendasi untuk Anda