Residivis Curanmor Nekat Maling Motor Lagi: Sisanya Kami Bagi ke Orang yang Tidak Mampu
Dua tersangka berinisial MR dan R itu ditangkap karena mencuri dua unit sepeda motor di permukiman Koja 2 Jati Asih, Kota Bekasi
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terjadi kasus pencurian motor di Bekasi, Jawa Barat.
Pelakunya adalah dua residivis kasus serupa.
Keduanya mengaku mencuri untuk kebutuhan hidup serta dibagikan ke orang tidak mampu.
Dua tersangka berinisial MR dan R itu ditangkap karena mencuri dua unit sepeda motor di permukiman Koja 2 Jati Asih, Kota Bekasi, 19 Januari lalu.
Baca juga: Asyik Memancing dengan Adik Ipar, Pemuda Diterkam Buaya Laut: Fokus ke Kail, Diterkam dari Belakang
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hery Purnomo awalnya bertanya kepada tersangka soal penjualan sepeda motor hasil curian.
"Kalau sudah dapat, barang buktinya dikemanakan?" tanya Hery pada MR saat merilis kasus pencurian motor itu di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).
"Kami jual online lewat aplikasi Facebook," jawab tersangka MR.
MR menambahkan bahwa sepeda motor yang dicuri biasa dijual dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
Namun, hasil penjualan sepeda motor itu tak hanya dimakan sendiri.
Baca juga: Di Depan sang Istri, Suami Rudapaksa Teman Kerja, Istri Malah Ikut Bantu Pencabulan
MR berdalih kerap membagikan uang hasil curian itu kepada orang-orang yang kurang mampu.
"Kami bagi dua, terus (uang) sisanya kami bagi ke orang yang tidak mampu," kata MR.
"Siapa orang yang tidak mampu?" tanya Hery.
"Ya seperti orang-orang pinggiran gitu," jawab MR singkat.
"Kalau dapat Rp 1,5 juta, dikasih berapa?" tanya Hery lagi.
"Paling Rp 500.000, Rp 400.000," kata MR.