Anak Minta Uang Les Rp 1 Juta, Mantan Anggota DPRD Malah Cabuli Putrinya saat Istri Kena Covid-19

Korban juga telah menjalani visum luar di Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB, untuk memastikan ada luka di bagian vital korban.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat ( NTB), berinisial AA (65) melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, WM (17). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat ( NTB), berinisial AA (65) melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, WM (17).

Diketahui, korban masih duduk di kelas 3 SMA di Kota Mataram.

Pencabulan itu diawali saat korban meminta uang les, persiapan masuk perguruan tinggi tahun depan pada pelaku sebesar Rp 1 juta rupiah.

Baca juga: Lansia Kader PAN Cabuli Anak Kandung, Akhirnya Langsung Dipecat dari Partai: Tidak Ada Ampun

Alih-alih menerima uang les yang menjadi tangung jawab AA sebagai orangtua, WM justru mendapat perlakuan pelecehan dari ayah kandungnya sendiri.

"Itu berdasarkan pengakuan pelaku saat pemeriksaan, sebelumnya korban memita uang les sebesar Rp 1 juta pada pelaku. Saat pelaku mengantarkan uang tersebut, kondisi rumah sepi dan terjadilah peristiwa pelecehan itu, Senin (18/1/2021) sore pukul 15.00 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Pelaku bersedia memberikan uang les tersebut jika korban menuruti keinginanya.

Awalnya, korban tidak curiga atas beberapa tindakan pelaku yang memeluknya dan menyentuh bagian bawah pungungnya.

Karena pelukan orangtua biasa diterimanya sebagai anak pertama, WM tidak merasakan hal aneh.

Baca juga: Santri Ponpes Cabuli 4 Adik Kelas Laki-laki saat Tidur sejak 2019: Kalau Santri Wanita Takut Hamil

Belakangan tindakan AA mulai aneh, memintanya mandi dan satelah mandi, korban hendak mengambil pakaian atau daster di kamarnya, ternyata AA telah menunggunya di kamar dan berada di tempat tidur.

Korban yang masih mengenakan handuk dan hendak mengambil daster justru diminta mendekat dan tidur di kasur dan AA berada di sampingnya melakukan pelecehan terhadap korban.

"Ternyata pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kebutuhan sang anak, dengan melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sendiri, yang merupakan anak pertama dari istri kedua atau istri sirinya. Apalagi, saat kejadian istri pelaku tengah dirawat di rumah sakit karena Covid-19," kata Astawa.

Uang yang diharapkan korban telah diberikan, namun korban mengalami syok dan tekanan psikis akibat tindakan pelecehan yang dilakukan ayahnya sendiri, ketika rumah dalam keadaan sepi.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun Disertai Ancaman, Kini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Pelaku jadi tersangka

Hingga Rabu malam, masih dilakukan pemeriksaan pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumkah kerabat tersangka berdatangan ada yang membawakan kain sarung dan kemeja berwarna biru dongker.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved