Lansia Kader PAN Cabuli Anak Kandung, Akhirnya Langsung Dipecat dari Partai: Tidak Ada Ampun

Seorang pria berinisial AA (65) kader PAN NTB nekat mencabuli anak kandungnya sendiri.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pria berinisial AA (65) nekat mencabuli anak kandungnya sendiri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria berinisial AA (65) nekat mencabuli anak kandungnya sendiri.

Pelaku ternyata adalah kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah PAN NTB, Muazzim Akbar, akan memecat AA dari partai.

Meskipun di kepengurusan tahun 2020-2025, AA tidak lagi menjabat sebagai salah satu wakil DPW PAN NTB seperti tahun sebelumnya.

Baca juga: Santri Ponpes Cabuli 4 Adik Kelas Laki-laki saat Tidur sejak 2019: Kalau Santri Wanita Takut Hamil

"Partai tegas akan bersikap, mengambil tindakan memecat yang bersangkutan, tidak ada ampun ya. Dia dipecat sebagai kader, bahkan sebagai apapun di partai sebagai simpatisan pun kami tidak akan terima," kata Muazzim, melalui telepon pada Kompas.com, Rabu (20/1/2021) malam.

Muazzim mengatakan, tengah berada di Jakarta dan mengaku sangat terkejut dengan informasi terkait pelecehan yang dilakukan AA. Dia mengetahui dari media.

"Saya tahu kejadian ini dari media, sangat kaget, kami sayangkan dan sesali, apalagi dia melakukannya pada anak kandung sendiri, saya sangat kaget dan menyesali perbuatannya, tidak sampai ke sana pikiran kita dia melakukan itu," kata Muazzim.

Muazzim mengatakan, saat ini AA tidak menduduki jabatan apapun di partai.

Meski sebelumnya telah menjabat menjadi salah satu wakil ketua di DPW PAN NTB dan telah 5 priode menjabat sebagai anggota DPRD NTB.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun Disertai Ancaman, Kini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Dia juga menekankan pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada aparat kepolisian.

Atas peristiwa itu, dia berharap bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama kader partai.

Seperti diberitakan sebelumnya AA, salah seorang kader DPW PAN NTB, yang juga mantan anggota DPRD NTB, dilaporkan mencabuli anak kandung sendiri, WM (17).

AA diamankan Polres Kota Mataram dan menjalani pemeriksaan di gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (20/1/2021).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan, AA diancam dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. (Kompas TV/Fitri Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PAN NTB Akan Pecat Kadernya yang Jadi Pelaku Pelecehan Anak Kandung"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved