Ayah Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun Disertai Ancaman, Kini Terancam Hukuman Kebiri Kimia
Pencabulan terjadi di rumah mereka daerah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ayah nekat merudapaksa anak tirinya selama dua tahun.
Ia adalah pria berinisial RDP (40) yang mencabuli anak tirinya berumur 11 tahun.
Pencabulan terjadi di rumah mereka daerah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Hal tersebut diutarakan Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun, Korban Lihat Berita hingga Baru Tahu Pelaku Bisa Dipenjara
Baca juga: Pria Beristri 5 Rudapaksa Lalu Bunuh Lansia, Sempat Cabuli 2 Wanita Keterbelakangan Mental
Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut lebih dalam.
RDP kini terjerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ady, pelaku juga terancam dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri secara kimia.
Sehingga, apabila dinyatakan bersalah, RDP bisa mendapat hukuman dari PP yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut.
"Terkait dengan pencabulan anak di bawah umur sudah berlaku PP Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri kimia," kata Ady.
"Namun, ini bukan pada ranah kepolisian lagi, ini ranah putusan pengadilan nantinya," jelasnya.
Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah korban berinsial ASK mengadukan perbuatan RDP kepada ayah kandungnya usai melihat pemberitaan terkait pengungkapan kasus pencabulan di media.
ASK melihat berita soal kasus persetubuhan oleh ayah kandungnya yang terungkap pada Desember 2020 oleh Polres Jakarta Barat.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung sejak SD hingga SMP, Dilakukan saat Istri Tidur Lelap
"Jadi dengan melihat pemberitaan itu, dia mengetahui itu melanggar pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melapor ke Polres Jakarta Barat," beber Ady.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencabulan sejak 2018.
RDP, kata Ady, selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun.