Perawat Wisma Atlet yang Hubungan Sesama Jenis dengan Pasien Covid-19 Tak Dipenjara, Ini Penyebabnya

Perawat wisma atlet tidak dipenjara sedangkan pasien JN yang hubungan seks dengannya dihukum penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Beberapa waktu lalu sempat heboh kasus perawat Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, yang berhubungan intim sesama jenis dengan pasien.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, pasien berinisial JN (23) dijerat pasal berlapis, sementara oknum perawat tidak dikenai sanksi.

Mengapa bisa demikian?

Baca juga: Santri Ponpes Cabuli 4 Adik Kelas Laki-laki saat Tidur sejak 2019: Kalau Santri Wanita Takut Hamil

Ternyata JN dianggap melanggar hukum lantaran ia menyebarkan konten asusila di Twitter @bottialter.

Seperti diketahui, JN menyebar tangkap layar percakapan dengan oknum perawat serta fotonya setelah berhubungan.

Maka dari itu, JN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (19/1/2021).

"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Burhanuddin.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun Disertai Ancaman, Kini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Sehingga, JN mendapat sanksi lantaran tindakannya menyebarkan konten tersebut.

Kini JN terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, oknum perawat tidak bisa dijerat pasal apapun.

Hal ini disebabkan tak ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan seks di luar nikah, termasuk antara pasien dan tenaga kesehatan.

"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur," kata Burhanuddin.

Baca juga: Oknum Pemuka Agama Cabuli Anak di Bawah Umur, Kabur ke Bekasi hingga Medan sampai Jadi Kuli

Diberitakan sebelumnya, kasus mesum di Wisma Atlet itu viral pada 25 Desember 2020 lalu.

Akun Twitter JN menyebarkan percakapan WhatsApp berisi janjian dengan oknum perawat untuk berhubungan seks di toilet.

Ia bahkan mengunggah foto alat pelindung diri (APD) atau baju hazmat yang ia sebut milik perawat namun dalam kondisi terlepas.

Melihat pengakuan JN, warganet pun berama-ramai melaporkan tindakannya kepada pihak terkait.

(TribnnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Ihsanuddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved