TAG
Pajak Bumi dan Bangunan
-
Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan kebijakan penghapusan denda pajak.
Kamis, 2 Mei 2024
-
Menurut Pj Wali Kota, bahwa ASN di Kota Kendari yang kedapatan belum bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bakal kena sanksi.
Rabu, 5 April 2023
-
Untuk waktu jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), 30 September 2023.
Rabu, 5 April 2023
-
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menargetkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Kendari naik pada tahun 2022.
Rabu, 13 April 2022
-
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menargetkan Rp2,8 miliar dari aset milik warga di Kecamatan Kendari Barat.
Selasa, 15 Maret 2022