TAG
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi
-
RESMI Pemprov Sulawesi Tenggara Umumkan Besaran UMP Sultra 2023 Senilai Rp2,7 Juta
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan besaran Upah Minimum provinsi (UMP) Sultra 2023.
Sabtu, 26 November 2022