Napi Korupsi Berkeliaran di Kendari
Sosok Napi Supriadi Berkeliaran di Coffee Shop Kendari, Kasus Korupsi Eks Kepala Syahbandar Kolaka
Sosok Supriadi napi kasus korupsi tambang viral berkeliaran di coffee shop (kedai kopi) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sosok Supriadi napi kasus korupsi tambang viral berkeliaran di coffee shop (kedai kopi) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berikut duduk perkara kasus tambang nikel ilegal yang menyeret eks Kepala Unit Pelaksana Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II atau Syahbandar Kolaka tersebut menjadi terpidana dan dipenjara.
Dalam kasus tambang ilegal di Kolaka Utara (Kolut) ini, Supriadi menerima vonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin, 09 Februari 2026, tanpa mengajukan banding.
Vonis pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp1,225 miliar.
Pengadilan pun menetapkan Supriadi tetap ditahan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Diapun menjalani masa hukuman sebagai narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Kendari, Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Namun dalam perkembangannya, Supriadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang persidangannya kembali bergulir di pengadilan.
Baca juga: Napi Supriadi Dipindah ke Lapas Usai Viral Berkeliaran di Coffee Shop Kendari, Sanksi Petugas Rutan
PK merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi hukumannya.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, Rabu (15/04/2026), Supriadi mengajukan permohonan PK tersebut pada Senin, 9 Maret 2026.
Berdasarkan salinan surat Relaas Panggilan Sidang, diapun kembali menjalani persidangan atas permohonan PK-nya.
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 09.00 wita.
Namun pada hari yang sama, Supriadi malah kepergok berkeliaran di salah satu coffee shop di ibu kota Provinsi Sultra ini, Selasa siang.
Kedai kopi ini berlokasi di pusat Kota Kendari, kawasan eks MTQ, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Lokasi ini berjarak sekitar 4-5 kilometer (km) dengan waktu tempuh berkendara 10-15 menit dari PN maupun rutan tempatnya ditahan.
Setelah viralnya keberadaan Supriadi dalam video viral itu, Rutan Kendari dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sultra pun melakukan pemeriksaan.