Lipsus UMP Sultra 2026
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2026, Kenaikan UMP Sultra dari Tahun ke Tahun
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2026 masih menunggu regulasi pemerintah pusat.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Aqsa
TRBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2026 masih menunggu regulasi pemerintah pusat.
Aturan terkait formula penetapan UMP 2026 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Update penetapan UMP Sultra 2026 tersebut disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja atau Distransnaker Sultra,
Laode Muhammad Ali Haswandy, Senin (17/11/2026).
“Sampai saat ini belum ada surat yang berisi aturan terkait formulanya,” kata Haswandy di sela Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Haswandy menyebut pihaknya masih menunggu formula penetapan besaran UMP dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
“Kami sedang menunggu formula yang dibuat kementerian,” jelasnya.
Baca juga: Besaran UMP Sulawesi Tenggara 2026 Masih Tunggu Regulasi Formula Perhitungan Kemnaker
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kendari, Farida Agustina, terkait penetapan besaran Upah Minimum Kota atau UMK Kendari 2026.
Pemerintah kota (pemkot), katanya, masih menunggu Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait penetapan UMP 2026.
“Belum dek, kami menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini.
Formula atau rumus perhitungan dasar UMP selama ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan tersebut dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025 yang selanjutnya besaran penetapannya tertuang dalam Permenaker.
Berdasarkan Pasal 1 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, upah minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang ditetapkan oleh gubernur.
Poin 1 Pasal 1 aturan ini menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
Gubernur dalam penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025.
Nilai kenaikan UMP 2025 berdasarkan Permenaker tersebut sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
Atas dasar tersebut, gubernur menetapkan surat keputusan (SK) tentang UMP dan upah minimum sektoral provinsi.
Besaran UMP Sultra 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto kala itu sebesar Rp3.073.551,70.
Jumlah tersebut naik 6,5 persen atau Rp187.587,66 dibandingkan besaran UMP 2024 yakni Rp2.885.964,04.
Simak besaran UMP Sultra dari tahun ke tahun dan kenaikannya dalam 5 tahun terakhir yang dihimpun TribunnewsSultra.com berikut ini:
2021:
- UMP: Rp2.552.014,52
- Pertambangan dan penggalian: Rp2.614.779,14
- Konstruksi: Rp2.691.794,72.
Baca juga: Pembahasan Upah Minimum Kota Kendari 2026 Belum Dilaksanakan, Tunggu Surat Edaran Menaker
2022:
- UMP: Rp2.576.016
- Pertambangan dan penggalian: RpRp2.614.779,14
- Konstruksi: Rp2.691.794,72.
2023 (naik Rp182.931,58 atau 7,10 persen dari 2022):
- UMP Rp2.758.984,54.
2024 (naik Rp126.979,50 atau 4,60 persen dari 2023)
- UMP: Rp2.885.964,04.
2025 (naik Rp187.587,66 atau 6,5 persen dari 2024):
- UMP: Rp3.073.551,70
- Pertambangan dan penggalian: 3.120.000
- Konstruksi: 3.212.000.
Formula UMP Baru
Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
Hal tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan ini mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945.
Khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Sehingga, akan ada formula baru untuk menetapkan besaran UMP dan UMK pada tahun ini.
Formula ini dirancang lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kemnaker menjadwalkan pengumuman UMP 2026 pada 21 November 2025.
Saat ini, pemerintah tengah membahas formula baru untuk penyusunan UMP 2026 usai dikeluarkannya putusan MK tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu yakni 21 November 2025.
Sebelum pengumuman UMP, Permenaker ditargetkan rampung.
“Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya,” katanya.
Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.
Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.
Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan.
Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujar Yassierli.
Simak besaran UMP 2025 di 38 provinsi se-Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara berikut ini:
1. Aceh: Rp3.685.616
2. Sumatera Utara: Rp2.992.559
3. Sumatera Barat: Rp2.994.193
4. Sumatera Selatan: Rp3.681.571
5. Kepulauan Riau: Rp3.623.654
6. Riau: Rp3.508.776,22
7. Lampung: Rp2.893.070
8. Bengkulu: Rp2.670.039
9. Jambi: Rp3.234.535
10. Bangka Belitung: Rp3.623.653
11. Banten: Rp2.905.119
12. Jakarta: Rp5.396.761
13. Jawa Barat: Rp2.191.232
14. Jawa Timur: Rp2.305.985
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95
16. Jawa Tengah: Rp2.169.349
17. Bali: Rp2.996.500
18. Nusa Tenggara Timur: Rp2. 328.969
19. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
20. Maluku Utara: Rp3.408.000
21. Maluku: Rp3.141.700
22. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
23. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
24. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
25. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
26. Gorontalo: Rp3.221.731
27. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
28. Kalimantan Barat: Rp2.878.285
29. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
30. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
31. Kalimantan Utara: Rp3.580.160
32. Kalimantan Timur: Rp3.579.314
33. Papua: Rp4.285.850
34. Papua Barat: Rp3.393.500
35. Papua Tengah: Rp4,285.848
36. Papua Barat Daya: Rp3.614.000
37. Papua Selatan: Rp4.285.850
38. Papua Pegunungan: Rp4.285.847.(*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari, Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Ilustrasi-Upah-Minimum-Provinsi-Sulawesi-Tenggara-atau-UMP-Sultra-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.