Berita Sulawesi Tenggara

Cara Ajukan Permohonan Mengisolasi Hewan, Tumbuhan di Balai Karantina Sultra, Biaya Mulai Rp5 Ribu

Inilah cara mengajukan permohonan tindakan karantina di Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Sulawesi Tenggara (Sultra).

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
KEPALA BALAI KARANTINA - Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Sulawesi Tenggara (Sultra), A Azhar saat ditemui TribunnewsSultra.com di Kantor Balai Karantina di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Jumat (10/10/2025). Azhar menyampaikan cara mengajukan permohonan tindakan karantina hewan, tumbuhan, dan ikan di Balai Karantina Sultra. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

Setelah permohonan disetujui, pengguna jasa membawa hewan, tumbuhan, atau ikan ke Kantor Balai Karantina Sultra untuk dilakukan pemeriksaan fisik, dokumen, dan laboratorium.

Apabila hasil uji laboratorium menyatakan negatif dari penyakit, maka dilakukan pembebasan.

Namun jika didapati penyakit, maka ada dua kemungkinan yaitu pembebasannya ditolak atau dimusnahkan apabila membahayakan.

Adapun biaya tindakan karantina akan tertera pada saat pengguna jasa mengajukan permohonan.

Menurut Azhar, biaya tindakan karantina ini relatif murah mulai dari Rp5 ribu untuk pengurusan dokumen.

"Bahkan untuk karantina ikan kami tidak ada biaya (gratis) selain ekspor," tuturnya.

Biaya tersebut langsung disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved