PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Download Ini Format Surat Pernyataan 5 Poin, Kelengkapan Berkas Pengisian DRH
Instansi pusat dan daerah mengusulkan nama-nama tenaga PPPK paruh waktu yang telah dan belum terdata dalam database BKN kategori R1–R5.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini link download surat pernyataan 5 poin dari KemenPAN-RB, syarat pengisian DRH PPPK paruh waktu.
Untuk akses link download surat pernyataan 5 poin dari KemenPAN-RB bagi calon PPPK paruh waktu, bisa Anda akses di akhir artikel.
Saat ini KemenPAN-RB telah menetapkan alokasi kebutuhan PPPK paruh Wwktu untuk tahun anggaran 2025.
Jadwal pengumuman alokasi formasi berlangsung dari 27 Agustus hingga 6 September 2025.
Baca juga: 1.406 PPPK Muna Barat Berkantor 1 Oktober 2025, Bupati Darwin Blak-blakan Soal Beban Belanja Pegawai
Setiap instansi mengusulkan nama-nama tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN kategori R1–R5.
Calon peserta tidak mendaftar secara mandiri, melainkan diusulkan langsung instansi tempat mereka bekerja, yakni pemerintah pusat dan daerah.
Peserta wajib mengisi DRH sebagai syarat penetapan NI PPPK.
Pengisian secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.
Pengisian DRH, dijadwalkan berlangsung dari 28 Agustus hingga 15 September 2025 diperpanjang 22 September 2025.
Tahapan ini menjadi krusial karena data yang diisi akan menjadi dasar hukum pengangkatan paruh waktu.
Adapun kesalahan dalam pengisian DRH dapat menghambat proses penetapan NI PPPK dan pelantikan resmi.
Baca juga: Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Rencana Kenaikan Gaji ASN dan PPPK, Link Download Dokumen
Langkah-Langkah Pengisian DRH
- Login ke portal SSCASN menggunakan NIK dan password yang dibuat saat registrasi awal.
- Memilih menu “Pengisian DRH” dan mulai melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, dan kontak aktif.
- Riwayat pendidikan harus diisi lengkap, mulai dari SD hingga perguruan tinggi, termasuk nomor ijazah dan tahun lulus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.