Minggu, 19 April 2026

Kabar Artis

Meski Sudah Diputuskan Lewat Surat, Dokter Kamelia Tetap Datang di Sidang Ammar Zoni

Meski sudah diputuskan melalui surat resmi, namun dr Kamelia tetap datang dipersidangan Ammar Zoni.

Tayang:
zoom-inlihat foto Meski Sudah Diputuskan Lewat Surat, Dokter Kamelia Tetap Datang di Sidang Ammar Zoni
Istimewa/Grid/Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior  
SIDANG NARKOBA - Kolase foto dr Kamelia dan Ammar Zoni pada momentum berbeda. Foto (kiri) memperlihatkan dr Kamelia datang di sidang Ammar Zoni pada Kamis (12/3/2026). Sementara pada foto (kanan) terdakwa kasus peredaran narkoba di lapas, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Ia mengenakan slayer warna pink bertuliskan "makin ditekan makin dilawan".    

Dokter Kamelia pun terkejut dan mengaku sempat merasa dimanfaatkan usai mendampingi Ammar Zoni selama proses hukum. Meski begitu, dokter Kamelia ragu surat tersebut ditulis sendiri oleh Ammar Zoni.

Kandasnya hubungan Kamelia dengan Ammar diumumkan sendiri oleh janda satu anak itu lewat siaran langsungnya di media sosial.

Meski sempat merasa dimanfaatkan oleh mantan suami Irish Bella itu, Kamelia mengaku ikhlas dicampakkan.

Ammar Zoni saat ini terjerat kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang. 

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan aksi Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. 

Ammar Zoni Dituntut Paling Tinggi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun terhadap bintang sinetron tersebut atas kasus peredaran narkotika.

Tuntutan ini dibacakan JPU setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan barang bukti yang ditemukan. Ammar Zoni dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni menerima tuntutan paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama. Selain hukuman badan 9 tahun penjara, Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah 500 juta rupiah subsider 140 hari kurungan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Sebagai perbandingan, dua terdakwa lain (Asep dan Ade Chandra) dituntut 6 tahun penjara karena dinilai kooperatif dan menyesali perbuatannya. Sementara terdakwa lainnya dituntut antara 7 hingga 8 tahun penjara.

Ada beberapa poin krusial yang membuat Ammar Zoni terancam hukuman maksimal. Salah satu yang paling disoroti Jaksa adalah rekam jejak Ammar yang merupakan residivis kasus narkoba.

Mantan suami Irish Bella pertama kali divonis kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017. Pada tahun 2023, ia kembali divonis 7 bulan penjara karena kasus yang sama. Pada tahun 2024 Ammar kembali terjerat kasus serupa untuk ketiga kalinya.

Selain status residivis, Jaksa menilai Ammar Zoni berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Perbuatannya juga dinilai merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.(*)

(Grid.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved