Kabar Artis
Meski Sudah Diputuskan Lewat Surat, Dokter Kamelia Tetap Datang di Sidang Ammar Zoni
Meski sudah diputuskan melalui surat resmi, namun dr Kamelia tetap datang dipersidangan Ammar Zoni.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kolase-foto-dr-Kamelia-dan-Ammar-Zoni-pada-momentum-berbeda.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Meski sudah diputuskan melalui surat resmi, namun dr Kamelia tetap datang dipersidangan Ammar Zoni.
Ia bahkan tampil beda dengan balutan hijab di kepalanya.
Kedatangan sang dokter tersebut untuk mendukung mantan pacarnya yakni Ammar Zoni.
Ia menyaksikan proses persidangan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Kini sidang ayah tiga anak terkait kasus narkotika tersebut, masih terus berlangsung.
Di sela-sela perjuangannya, sosok dr Kamelia pun hadir.
Walaupun pada pekan lalu, keduanya telah berpisah.
Hal ini sudah dikonfirmasi dr Kamelia melalui siaran langsungnya di akun media sosial pribadinya.
Baca juga: Dokter Kamelia Tak Merasa Dicintai Ammar Zoni, Sebut Hanya Dimanfaatkan Selama Berkasus: Gue Dibuang
Ia membenarkan bahwa Ammar Zoni telah memutuskannya lewat secari kertas atau surat pernyataan.
Tak hanya itu, dr Kamelia juga dilarang untuk ikut campur terkait persoalan yang saat ini tengah di hadapi Ammar Zoni.
Atas hal tersebut, Kamelia pun kecewa. Ia menyebut selama ini tak benar-benar dicintai Ammar Zoni.
Bahkan dirinya mengungkapkan, jika mantan suami Irish Bella itu hanya memanfaatkannya.
Mengingat dalam proses hukum yang dihadapinya, dr Kamelia mengklaim dirinya hadir dan memberi dukungan terhadap Ammar.
Tetap Datang di Persidangan
Memberikan bukti bahwa tetap ada untuk Ammar Zoni, dr Kamelia pun datang saat agenda pembacaan tuntutan JPU.
Dokter Kamelia, sosok yang selama ini setia mendampingi proses hukum Ammar Zoni, hadir di ruang sidang dengan penampilan yang tidak biasa. Ia tampak anggun mengenakan hijab berwarna merah muda.
Kehadiran dokter Kamelia ini bertepatan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Ammar Zoni. Meski dikabarkan hubungannya telah kandas, dokter Kamelia tetap memberikan dukungan untuk Ammar.
Berdasarkan pantauan Grid.ID, dokter Kamelia tiba di ruang sidang sekitar pukul 13.10 WIB. Selain itu, ibu angkat Ammar, yaitu Titik Haryati juga hadir. Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni juga terlihat memberikan dukungn untuk sang kakak.
Penampilan berbeda dokter Kamelia dengan hijab langsung menarik perhatian awak media. Saat ditanya mengenai alasannya tampil berhijab, dokter Kamelia menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan rencana kegiatannya setelah agenda persidangan selesai.
"Iya, karena emang abis ini mau ada acara buka puasa sama Bu Titik," ungkapnya singkat di sela-sela menunggu dimulainya sidang.
Belum Sempat Berbincang dengan Ammar Zoni
Setibanya di pengadilan, dokter Kamelia mengaku belum sempat berkomunikasi secara mendalam dengan Ammar Zoni. Ia hanya melihat sekilas saat Ammar turun dari mobil tahanan.
"Tadi ketemu cuma pas turun mobil doang, terus habis itu sudah enggak melihat, enggak ketemu lagi," jelasnya.
Ia juga sempat mencoba mencari keberadaan Ammar di ruang tunggu bawah, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya ia memutuskan langsung menuju ruang sidang di lantai atas.
Meski belum ada obrolan khusus pada hari itu, dokter Kamelia menegaskan bahwa dukungannya terhadap Ammar Zoni tidak pernah surut. Saat ditanya mengenai komitmennya untuk terus mendampingi, ia meminta doa agar semua proses hukum yang dijalani Ammar dapat berjalan dengan lancar.
"Iya dong pasti (memberikan dukungan), insya Allah. Doain saja pokoknya ini perjalanannya baik-baik saja, semuanya lancar," tuturnya dengan nada optimis.
Namun saat ditanya terkait status hubungannya, dokter Kamelia memilih untuk tidak banyak bicara terlebih dahulu. Ia menjanjikan akan memberikan keterangan lebih lanjut bersama dengan pihak Ammar Zoni setelah persidangan.
"Iya, nanti ya. Aku belum bisa bicara sekarang. Nanti kita bicara bareng-bareng sama Bang Ammar ya," pungkasnya sebelum bergeser posisi untuk menyambut kedatangan terdakwa di ruang sidang.
Sebagai informasi, kisah asmara Ammar Zoni dan dokter Kamelia dikabarkan telah kandas pada 5 Maret 2026.
Kabar ini disampaikan langsung oleh dokter Kamelia.
Ammar Zoni mengakhiri hubungan tersebut melalui sepucuk surat yang dititipkan kepada Aditya Zoni. Dalam suratnya, Ammar meminta agar Kamelia tak lagi ikut campur dalam urusannya.
Dokter Kamelia pun terkejut dan mengaku sempat merasa dimanfaatkan usai mendampingi Ammar Zoni selama proses hukum. Meski begitu, dokter Kamelia ragu surat tersebut ditulis sendiri oleh Ammar Zoni.
Kandasnya hubungan Kamelia dengan Ammar diumumkan sendiri oleh janda satu anak itu lewat siaran langsungnya di media sosial.
Meski sempat merasa dimanfaatkan oleh mantan suami Irish Bella itu, Kamelia mengaku ikhlas dicampakkan.
Ammar Zoni saat ini terjerat kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan aksi Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Ammar Zoni Dituntut Paling Tinggi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun terhadap bintang sinetron tersebut atas kasus peredaran narkotika.
Tuntutan ini dibacakan JPU setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan barang bukti yang ditemukan. Ammar Zoni dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni menerima tuntutan paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama. Selain hukuman badan 9 tahun penjara, Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah 500 juta rupiah subsider 140 hari kurungan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Sebagai perbandingan, dua terdakwa lain (Asep dan Ade Chandra) dituntut 6 tahun penjara karena dinilai kooperatif dan menyesali perbuatannya. Sementara terdakwa lainnya dituntut antara 7 hingga 8 tahun penjara.
Ada beberapa poin krusial yang membuat Ammar Zoni terancam hukuman maksimal. Salah satu yang paling disoroti Jaksa adalah rekam jejak Ammar yang merupakan residivis kasus narkoba.
Mantan suami Irish Bella pertama kali divonis kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017. Pada tahun 2023, ia kembali divonis 7 bulan penjara karena kasus yang sama. Pada tahun 2024 Ammar kembali terjerat kasus serupa untuk ketiga kalinya.
Selain status residivis, Jaksa menilai Ammar Zoni berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Perbuatannya juga dinilai merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.(*)
(Grid.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.