Kabar Artis
Meski Sudah Diputuskan Lewat Surat, Dokter Kamelia Tetap Datang di Sidang Ammar Zoni
Meski sudah diputuskan melalui surat resmi, namun dr Kamelia tetap datang dipersidangan Ammar Zoni.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kolase-foto-dr-Kamelia-dan-Ammar-Zoni-pada-momentum-berbeda.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Meski sudah diputuskan melalui surat resmi, namun dr Kamelia tetap datang dipersidangan Ammar Zoni.
Ia bahkan tampil beda dengan balutan hijab di kepalanya.
Kedatangan sang dokter tersebut untuk mendukung mantan pacarnya yakni Ammar Zoni.
Ia menyaksikan proses persidangan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Kini sidang ayah tiga anak terkait kasus narkotika tersebut, masih terus berlangsung.
Di sela-sela perjuangannya, sosok dr Kamelia pun hadir.
Walaupun pada pekan lalu, keduanya telah berpisah.
Hal ini sudah dikonfirmasi dr Kamelia melalui siaran langsungnya di akun media sosial pribadinya.
Baca juga: Dokter Kamelia Tak Merasa Dicintai Ammar Zoni, Sebut Hanya Dimanfaatkan Selama Berkasus: Gue Dibuang
Ia membenarkan bahwa Ammar Zoni telah memutuskannya lewat secari kertas atau surat pernyataan.
Tak hanya itu, dr Kamelia juga dilarang untuk ikut campur terkait persoalan yang saat ini tengah di hadapi Ammar Zoni.
Atas hal tersebut, Kamelia pun kecewa. Ia menyebut selama ini tak benar-benar dicintai Ammar Zoni.
Bahkan dirinya mengungkapkan, jika mantan suami Irish Bella itu hanya memanfaatkannya.
Mengingat dalam proses hukum yang dihadapinya, dr Kamelia mengklaim dirinya hadir dan memberi dukungan terhadap Ammar.
Tetap Datang di Persidangan
Memberikan bukti bahwa tetap ada untuk Ammar Zoni, dr Kamelia pun datang saat agenda pembacaan tuntutan JPU.
Dokter Kamelia, sosok yang selama ini setia mendampingi proses hukum Ammar Zoni, hadir di ruang sidang dengan penampilan yang tidak biasa. Ia tampak anggun mengenakan hijab berwarna merah muda.