Kabar Artis
Viral Nasib Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Kecewa Tak Terima dan Siap Ajukan Banding
Berikut ini viral di media sosial nasib artis kontroversial Nikita Mirzani usai divonis empat tahun penjara.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Prosesnya bertujuan untuk meninjau kembali fakta dan memastikan putusan sudah sesuai hukum.
Jika banding diajukan, putusan pengadilan pertama belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum bisa dieksekusi.
Pasalnya akan kembali lagi pada putusan hakim.
"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita Mirzani usai pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).
Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.
"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.
Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.
"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.
"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.
Nikita mengaku kecewa lantaran menurutnya tidak ada paksaan ataupun uang tutup mulut.
“Iya lah (kecewa)! Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skincare-nya berbahaya, memang skincare-nya tidak ber-BPOM.
Sementara, kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati, mengatakan pihaknya masih mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil setelah vonis tersebut.
"Kami hargai dan berterima kasih atas putusan hakim, tetapi terhadap terdakwa Nikita Mirzani memiliki hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum," ungkap Sindu, kuasa hukum Nikita Mirzani.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.