PPPK 2024 Paruh Waktu
2.856 Honorer Diusulkan PPPK Paruh Waktu Wakatobi Sulawesi Tenggara, 3 Kriteria Ini Tak Masuk Usulan
Tercatat ada 2.856 honorer lingkup Pemda Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), rencanannya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 2.856 honorer lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan diangkat PPPK paruh waktu.
Kabar baik terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu Pemda Wakatobi, Sultra, disampaikan langsung Bupati Haliana.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari akun TikTok @halianawakatobi, pada Senin (25/8/2025), menyampaikan kabar gembira bagi honorer yang bekerja di berbagai instansi daerah Pemda Wakatobi.
Saat menghadiri salah satu acara, dihadiri kepala OPD, camat hingga desa. Haliana menyampaikan terkait masa depan honorer di daerah yang memiliki 118.434 jiwa penduduk berdasarkan data BPS tahun 2024
Baca juga: Pengusulan NIP PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Menunggu TTD Pertek, 1 Tahapan Lagi
"Total honorer kita sekarang itu 2.856 orang. Bayangkan kalau semua ini kita hapuskan? Apakah ini tidak akan jadi masalah," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
Menurutnya jika tak ada solusi, maka 2 ribuan lebih honorer tersebut akan menjadi masalah bagi daerah.
"Menjadi pengangguran baru, kemiskinan baru," katanya.
Maka Bupati Wakatobi 2 periode ini mengambil kebijakan agar 2.856 honorer di Wakatobi mendapat kesempatan mengabdi sebagai PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, Haliana mengakui kalau Pemda Wakatobi punya keterbatasan anggaran.
"Sementara kita juga diperhadapkan keterbatasan anggaran. Maka kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, para kepala OPD, kepala desa dan camat, saya mengambil kebijakan, 2.856 honorer tetap kita usulkan (PPPK) paruh waktu," katanya.
Baca juga: PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara Siap-siap Full Senyum, Fix Mulai Kerja 1 Oktober 2025
Namun, Haliana juga menyebut honorer yang tak bisa masuk paruh waktu ada 3 kriteria.
"Kecuali, satu mereka tidak lagi mendaftarkan diri di dalam registrasi kemarin. Kedua, memasuki masa pensiun karena ada batas usia 58 tahun."
"Kemudian ketiga, diantara mereka (honorer) sudah ada yang meninggal atau sudah bekerja di tempat lain," ungkap pria berusia 51 tahun tersebut yang lahir 31 Desember 1973.
Ia kembali menegaskan bagi honorer yang masih memenuhi syarat, maka akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
Baca juga: Kabar Baik PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Tenggara, Jadwal Pengusulan Diperpanjang, Update Terbaru
"Tapi semua yang masih memenuhi, maka kita mengambil kebijakan, tidak boleh ada bagi mereka yang mendapatkan SK (Surat Keputusan) lagi (PPPK paruh waktu)," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.