PPPK 2024 Paruh Waktu
2.856 Honorer Diusulkan PPPK Paruh Waktu Wakatobi Sulawesi Tenggara, 3 Kriteria Ini Tak Masuk Usulan
Tercatat ada 2.856 honorer lingkup Pemda Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), rencanannya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Bagi honorer yang akan diangkat PPPK Paruh Waktu melewati beberapa tahapan. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. B/3832/M.SM.01.00/2025:
Jadwal Terbaru Tahap Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Usulan Penetapan Kebutuhan (7 - 20 Agustus 2025, di perpanjang hingga 25 Agustus 2025): Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tiap instansi mengajukan formasi PPPK paruh waktu.
Lengkap jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan melampirkan surat resmi dan SPTJM melalui sistem elektronik BKN.
Penetapan Kebutuhan Menteri PANRB (21 - 30 Agustus 2025, diperpanjang 4 September 2025):
Setelah proses verifikasi, MenPANRB menetapkan kebutuhan formasi secara resmi berdasarkan usulan yang telah diajukan.
Pengumuman Alokasi Kebutuhan (22 Agustus - 1 September 2025 diperpanjang hingga 6 September 2025):
Baca juga: Update Penetapan NIP PPPK Tahap 2 Capai 61 Persen, Khusus BKN Regional III Cek di Sini
Diumumkan agar instansi maupun calon pelamar bisa memantau ketersediaan formasi yang telah ditetapkan.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) semula (23 Agustus - 15 September 2025 menjadi 28 Agustus - 15 September 2025):
Dimana honorer yang memenuhi syarat diwajibkan isi DRH melalui akun SSCASN masing-masing, dilengkapi dokumen pendukung.
Usulan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (28 Agustus - 20 September 2025):
Mekanismenya, instansi mengajukan penerbitan NI PPPK ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan formasi, kemudian BKN menerbitkan NI dalam jangka waktu sama.
Terakhir, pengangkatan PPPK Paruh Waktu yakni setelah NI diterbitkan, PPK resmi mengangkat pegawai sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan perjanjian kerja 1 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.