PPPK 2024
Terbaru Besaran Gaji ASN Naik 8 Persen, Sementara PPPK Rp200 Ribu, Lengkap Rincian Tunjangan
Baru-baru ini keluar edaran tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 adanya kenaikan gaji pokok (gapok) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah informasi tentang besaran gaji 2025 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Termasuk besaran gaji PPPK.
Apakah ada kenaikan gaji di tahun 2025? Berikut penjelasan tentang besaran hingga tunjangan.
Sebelumnya, tertuang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 adanya kenaikan gaji pokok (gapok).
Sehingga berdampak pada tunjangan, yang perhitungannya melekat pada besaran gapok.
Baca juga: RESMI Jadwal Pelantikan PPPK Tahap 2 dan CPNS Pemprov Sulawesi Tenggara
Dalam Perpres 79 tahun 2025, secara rinci kenaikan gaji berlaku bagi ASN Golongan I hingga Golongan IV.
Lalu tunjangan kinerja (tukin), saat ini masih tahap kajian oleh pemerintah pusat, sehingga terjadi penyesuaian.
Persentase kenaikan gaji ASN, Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen dan Golongan IV naik 12 persen.
Namun belum diketaui kepastian kapan kenaikan gaji ini berlaku. Namun sempat beredar mulai Oktober 2025.
Untuk pembayaran gaji ini dikabarkan dirapel pada bulan November 2025 mendatang. Hanya saja, belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, kenaikan gaji ASN terakhir kali disesuaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, naik 8 persen.
Baca juga: SK PPPK Paruh Waktu Diserahkan Serentak Tanggal 23 Oktober 2025, Benarkah?
Berikut rincian gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Baca juga: Fix BKN Targetkan Pertek dan TMT PPPK Paruh Waktu Tuntas di Bulan Desember 2025, Alasannya
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca juga: RESMI Gaji ASN dan PPPK Naik Mulai Oktober 2025? Golongan IV Mencapai 12 Persen, Penjelasannya
Daftar tunjangan termasuk dalam gaji ASN:
- Tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen. Maksimal 3 anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri dan di bawah 21 tahun
- Tunjangan jabatan struktural
Eselon IA: Rp5.500.000
Eselon IB: Rp4.375.000
Eselon IIA: Rp3.250.000
Eselon IIB: Rp2.025.000
Eselon IIIA: Rp1.260.000
Eselon IIIB: Rp980.000
Eselon IVA: Rp540.000
Eselon IVB: Rp490.000
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Makan: Golongan I dan II: Rp35.000/hari, Golongan III: Rp37.000/hari Golongan IV: Rp41.000/hariĀ
- Tunjangan umum bagi ASN tak mendapat tunjangan jabatan. Golongan I: Rp175.000, Golongan II: Rp180.000, Golongan III: Rp185.000, Golongan IV: Rp190.000
Baca juga: Begini Isi SK PPPK Paruh Waktu, Termasuk Penempatan, Masa Kerja dan Rincian Gaji
Sementara besaran gaji PPPK tahun 2025 mengalami kenaikan rerata Rp200 ribu, rinciannya:
- Gol I: Gaji Minimal Rp1.938.500, Gaji Maksimal Rp2.900.900
- Gol II: Gaji Minimal Rp2.116.900, Gaji Maksimal Rp3.071.200
- Gol III: Gaji Minimal Rp2.206.500, Gaji Maksimal Rp3.201.200
- Gol IV: Gaji Minimal Rp2.299.800, Gaji Maksimal Rp3.336.600
- Gol V: Gaji Minimal Rp2.511.500, Gaji Maksimal Rp4.189.900
- Gol VI: Gaji Minimal Rp2.742.800, Gaji Maksimal Rp4.367.100. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/gaji-PPPK-dan-ASN-terbaru-2025-Oktober.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.