PPPK 2024

Terbaru Besaran Gaji ASN Naik 8 Persen, Sementara PPPK Rp200 Ribu, Lengkap Rincian Tunjangan

Baru-baru ini keluar edaran tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 adanya kenaikan gaji pokok (gapok) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok pegadaian.co.id
Gaji PNS terakhir kali disesuaikan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara tahun 2025, gaji PPPK naik dengan rata-rata sebesar Rp200 ribu dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah informasi tentang besaran gaji 2025 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Termasuk besaran gaji PPPK.

Apakah ada kenaikan gaji di tahun 2025? Berikut penjelasan tentang besaran hingga tunjangan.

Sebelumnya, tertuang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 adanya kenaikan gaji pokok (gapok).

Sehingga berdampak pada tunjangan, yang perhitungannya melekat pada besaran gapok.

Baca juga: RESMI Jadwal Pelantikan PPPK Tahap 2 dan CPNS Pemprov Sulawesi Tenggara

Dalam Perpres 79 tahun 2025, secara rinci kenaikan gaji berlaku bagi ASN Golongan I hingga Golongan IV.

Lalu tunjangan kinerja (tukin), saat ini masih tahap kajian oleh pemerintah pusat, sehingga terjadi penyesuaian.

Persentase kenaikan gaji ASN, Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen dan Golongan IV naik 12 persen.

Namun belum diketaui kepastian kapan kenaikan gaji ini berlaku. Namun sempat beredar mulai Oktober 2025.

Untuk pembayaran gaji ini dikabarkan dirapel pada bulan November 2025 mendatang. Hanya saja, belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, kenaikan gaji ASN terakhir kali disesuaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, naik 8 persen.

Baca juga: SK PPPK Paruh Waktu Diserahkan Serentak Tanggal 23 Oktober 2025, Benarkah?

Berikut rincian gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca juga: Fix BKN Targetkan Pertek dan TMT PPPK Paruh Waktu Tuntas di Bulan Desember 2025, Alasannya

Golongan III

- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca juga: RESMI Gaji ASN dan PPPK Naik Mulai Oktober 2025? Golongan IV Mencapai 12 Persen, Penjelasannya

Daftar tunjangan termasuk dalam gaji ASN:

- Tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan anak sebesar 2 persen. Maksimal 3 anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri dan di bawah 21 tahun

- Tunjangan jabatan struktural

Eselon IA: Rp5.500.000

Eselon IB: Rp4.375.000

Eselon IIA: Rp3.250.000

Eselon IIB: Rp2.025.000

Eselon IIIA: Rp1.260.000

Eselon IIIB: Rp980.000

Eselon IVA: Rp540.000

Eselon IVB: Rp490.000

- Tunjangan Kinerja

- Tunjangan Makan: Golongan I dan II: Rp35.000/hari, Golongan III: Rp37.000/hari Golongan IV: Rp41.000/hariĀ 

- Tunjangan umum bagi ASN tak mendapat tunjangan jabatan. Golongan I: Rp175.000, Golongan II: Rp180.000, Golongan III: Rp185.000, Golongan IV: Rp190.000

Baca juga: Begini Isi SK PPPK Paruh Waktu, Termasuk Penempatan, Masa Kerja dan Rincian Gaji

Sementara besaran gaji PPPK tahun 2025 mengalami kenaikan rerata Rp200 ribu, rinciannya:

- Gol I: Gaji Minimal Rp1.938.500, Gaji Maksimal Rp2.900.900

- Gol II: Gaji Minimal Rp2.116.900, Gaji Maksimal Rp3.071.200

- Gol III: Gaji Minimal Rp2.206.500, Gaji Maksimal Rp3.201.200

- Gol IV: Gaji Minimal Rp2.299.800, Gaji Maksimal Rp3.336.600

- Gol V: Gaji Minimal Rp2.511.500, Gaji Maksimal Rp4.189.900

- Gol VI: Gaji Minimal Rp2.742.800, Gaji Maksimal Rp4.367.100. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved