Kata Yusuf Mansur soal Tarif Doa Viral, Ngaku Bercanda, Minta Followers Berdoa Langsung ke Allah
Berikut ini kata Yusuf Mansur soal tarif doa viral di media sosial yang sempat jadi perbincangan publik.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Ada banyak hal menarik misalkan kayak doa tuh, isu doa saya narifin 1,2, sampai 20 juta (rupiah). Itu tidak benar, yang benar Rp20 miliar, hehehe," katanya sambil tertawa, dikutip pada Senin (13/10/2025).
Ia pun menegaskan bahwa hal tersebut hanya candaan semata.
Dirinya pun tidak keberakan dengan viralnya potongan video dirinya.
Pasalnya, menurut ustaz Yusuf Mansur dengan hal tersebut menjadi cara masyarakat untuk bisa langsung berdoa kepada Tuhan.
"Dengan kasus itu, kemudian ada orang-orang ada yang berdakwah nih, jangan ngikuti si Mansur, jangan ngikutin si Yusuf, mana ada doa bayar-bayar."
"Udah doa aja langsung ke Allah, nggak usah pakai perantara. Nah berarti kan bagus. Bila saya diinjek untuk hal yang bagus, ya bagus aja, nggak apa-apa, cakep itu," jelasnya.
Yusuf pun menyebut bahwa videonya tersebut sudah dipotong-potong oleh pihak lain. Ia juga menegaskan pernyataannya itu hanyalah bercanda.
Dia juga menjelaskan bahwa video yang viral tersebut adalah video lama.
"Lagian saya mungkin salah udah bercanda. Zaman dulu kan suka bercanda, ya nggak ngerti kalau kemudian dipotong-potong. Kan saya suka bercanda, terus suka serius kalau bercanda."
"Padahal di ujungnya ada apaan gitu misalkan kayak ayo nih, siapa nih yang mau didoain, bayar dulu lah. Itu bercanda neng, tong, ngo. Masa iya, bercanda Rp1 juta, Rp2 juta itu, yang benar Rp2 miliar," kata Yusuf sembari tertawa.
Deretan Kontroversi Yusuf Mansur
Sebelum viral soal mematok tarif doa, deretan kontroversi sempat menerpa Yusuf Mansur sebelumnya.
Contohnya pada tahun 2020, dirinya pernah digugat perdata atas penggelapan dana investor dan wanprestasi terkait pembangunan hotel dan apartemen di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Adapun Yusuf digugat oleh empat orang yang mengaku sebagai investor dalam bisnis investasi pembangunan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Nasib baik diterima Yusuf karena hakim menolak gugatan dari para penggugat sebesar Rp5 miliar tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.