PPPK Paruh Waktu
Setelah SK PPPK Paruh Waktu Terbit, Ini 3 Hak Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, salah satu hak paling mendapat perhatian yakni jaminan penghasilan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
7. Penata Layanan Operasional
Baca juga: Siap-siap Pelantikan PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara, Cek Bocorannya?
Adapun hak akan didapatkan setelah meneriman SK pengangkatan yakni:
- Nomor Induk Pegawai (NIP)
Status kepegawaian paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
- Menerima gaji minimal, setara penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau disesuaikan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) tahun 2025.
Selain gaji pokok yang dihitung berdasarkan jam kerja, pegawai juga berhak menerima tunjangan terbatas.
Tunjangan ini mencakup Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan pekerjaan, dan tunjangan transportasi.
Hak PPPK paruh waktu berbeda PPPK penuh waktu. Tidak mendapatkan tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.
Baca juga: Begini Isi SK PPPK Paruh Waktu, Termasuk Penempatan, Masa Kerja dan Rincian Gaji
- Perlindungan sosial ASN
Mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), memberikan rasa aman bagi pegawai dan keluarganya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.