PPPK Paruh Waktu

Setelah SK PPPK Paruh Waktu Terbit, Ini 3 Hak Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, salah satu hak paling mendapat perhatian yakni jaminan penghasilan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Facebook/IKBAR, SH.,MH
PPPK PARUH WAKTU (ILUSTRASI) - Menurut KepmenPAN-RB nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu, menjelaskan hak-hak PPPK paruh waktu. 

7. Penata Layanan Operasional

Baca juga: Siap-siap Pelantikan PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara, Cek Bocorannya?

Adapun hak akan didapatkan setelah meneriman SK pengangkatan yakni:

- Nomor Induk Pegawai (NIP)

Status kepegawaian paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

- Menerima gaji minimal, setara penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau disesuaikan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) tahun 2025.

Selain gaji pokok yang dihitung berdasarkan jam kerja, pegawai juga berhak menerima tunjangan terbatas. 

Tunjangan ini mencakup Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan pekerjaan, dan tunjangan transportasi. 

Hak PPPK paruh waktu berbeda PPPK penuh waktu. Tidak mendapatkan tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.

Baca juga: Begini Isi SK PPPK Paruh Waktu, Termasuk Penempatan, Masa Kerja dan Rincian Gaji

- Perlindungan sosial ASN

Mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), memberikan rasa aman bagi pegawai dan keluarganya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved