PPPK Paruh Waktu

LINK Persyaratan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025

Penetapan NIP PPPK paruh waktu dan untuk memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK paruh waktu khususnya penetapan NIP.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
PPPK PARUH WAKTU - Surat edaran Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) RI, nomor 6 tahun 2025, tentang tat cara penetapan NIP PPPK paruh waktu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berdasarkan surat edaran Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) RI, nomor 6 tahun 2025, tentang tat cara penetapan NIP PPPK paruh waktu.

Surat edaran ini dimaksudkan petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK paruh waktu kepada Kepala BKN.

Bertujuan memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NIP PPPK paruh waktu dan untuk memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK paruh waktu khususnya penetapan NIP.

Untuk link akses persyaratan dan mekanisme pengusulan NIP PPPK paruh waktu, bisa diketahui pada akhir artikel.

Baca juga: Link Daftar Lolos PPPK Paruh Waktu Kabupaten Konawe Kepulauan, Resmi Diumumkan BKPSDM Konkep

Untuk mekanisme penetapan NIP PPPK paruh waktu, PPK melakukan pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH.

Peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a) mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.

PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam huruf c) menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I surat edaran ini.

Baca juga: Daftar 611 Nama Tak Lolos Verifikasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara

PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan:

- Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II surat edaran ini

- Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan IV surat edaran ini.

Ini persyaratan dan mekanisme penetapan NIP PPPK paruh waktu:

- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

- Ijazah asli digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;

- Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;

- Surat Pernyataan 5 poin ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, berisi tentang:

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)

Baca juga: Daftar 611 Nama Tak Lolos Verifikasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara

Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI

Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku

- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

- Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk bersangkutan.

Link Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu:

KLIK DI SINI (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved