PPPK 2025
Rekrutmen PPPK Formasi Guru Penempatan Sekolah Rakyat Tahap 3, Syarat dan Link Daftar
Bagi PPG Calon Guru memenuhi persyaratan untuk melakukan konfirmasi kesediaan pada 9 - 10 September 2025 untuk mendaftar PPPK guru sekolah rakyat.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Sosial ( Kemensos ) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) jabatan fugsional (JF) guru sekolah rakyat tahap 3 tahun 2025.
Adapun pengumuman seleksi PPPK jabatan sekolah rakyat tahap 3 merujuk surat rilis Kemensos Nomor 3757/1/HM.01.03/9/2025.
Untuk diketahui sekolah rakyat merupakan sekolah berasrama bertujuan tidak hanya memberikan akses pendidikan formal kepada peserta didik layaknya sekolah umum.
Namun memberikan berbagai pelatihan yang dapat menjadikan peserta didik menjadi lulusan yang unggul, pribadi memiliki keterampilan hidup, pola pikir positif dan nilai-nilai luhur.
Baca juga: UPDATE NIP PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Pemprov Sultra Terbanyak ACC Nakes dan Teknis
Sehingga kelak mampu mengangkat diri dan keluarganya keluar dari lingkaran kemiskinan.
Kemendikdasmen membuka kesempatan bagi lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru memenuhi persyaratan untuk melakukan konfirmasi kesediaan pada 9 - 10 September 2025.
Selanjutnya Kemensos akan seleksi. Kompetensi tambahan untuk selanjutnya dipilih 1 kandidat paling baik, untuk menjadi guru pada sekolah rakyat.
Rekrutmen guru tidak bertujuan sekedar mengisi kekosongan guru, namun bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pendidikan berkualitas dengan menyeleksi calon guru berkompetensi profesional dan berdedikasi tinggi.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim menjelaskan Kemensos bertugas menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemensos akan melakukan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran (T.A.) 2025.
Baca juga: Setara PNS, Tabel Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Untuk ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 7 (tujuh) lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia dengan jumlah 91 formasi JF guru ahli pertama.
Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025 dilakukan berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan informasi terkait PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025, hak dan kewajiban, persyaratan, tahapan seleksi, penetapan hasil seleksi, dan jadwal pelaksanaan seleksi," tulis pengumuman tersebut.
Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca juga: Daftar 16 Instansi Sudah Pelantikan PPPK Tahap 2, Deadline Oktober 2025
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-
IV)/Sarjana Terapan;
8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Persyaratan Khusus
1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan
Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
Baca juga: Segini Potensi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sultra, Muna, Konut, Wakatobi, Buton, Butur, Busel, Baubau
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat dilaksanakan oleh Kemendikdasmen Detail mekanisme seleksi calon guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025 mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen. Laman resmi Kemendikdasmen dapat diakses pada https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap3
2. Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat
a. Daftar calon guru Sekolah Rakyat yang diterima oleh Kemensos dari hasil pengolahan seleksi calon guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, merupakan daftar peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tambahan yang diselenggarakan Kemensos.
b. Seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terdiri atas: 1) Psikotes; 2) Tes Kemampuan Bahasa Inggris; dan 3) Wawancara. c. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilakukan secara daring
d. Bagi calon guru yang tidak mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b
dinyatakan mengundurkan diri.
Baca juga: Daftar 611 Nama Tak Lolos Verifikasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara
Jadwal Seleksi
1. Penetapan Formasi Kemenpan-RB tanggal 8 September 2025
2. Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru Sekolah Rakyat Kemendikdasmen tanggal 9 - 10 September 2025
4. Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat Kemensos tanggal 12 September 2025
5. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan calon guru Kemensos tanggal 13 - 14 September 2025
6. 6. Pengolahan data hasil seleksi kompetensi tambahan calon guru Kemensos tanggal 15 September 2025
7. Penyerahan hasil pengolahan data dari Kemensos ke BKN tanggal 16 September 2025
8. Pengolahan data hasil akhir oleh BKN tanggal 16 - 17 September 2025
9. Pengumuman Kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos tanggal 18 September 2025. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.